jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja dan Sabu di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (15/6/2024).
Dalam upaya memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang, Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker.
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika yang sering terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, anggota
Satres Narkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan Penyelidikan. Informasi mengarah pada sebuah rumah di Desa tersebut yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika.
Tim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ardliyansyah, S.H., beserta 8 (delapan) anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang segera mendatangi lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang Tersangka bernama Supriadi (34), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penggeledahan terhadap Supriadi, ditemukan satu Paket Narkotika diduga jenis Sabu seberat bruto 0,66 gram yang dibungkus dalam Plastik Klip transparan di Jantong Jaket sebelah kanan yang dipakai oleh Tersangka.
Selain itu, juga ditemukan satu Paket
Narkotika diduga jenis Ganja seberat bruto 0,81 gram yang dibungkus kertas putih di Kantong Jaket sebelah kiri.
Supriadi yang berprofesi sebagai Petani dan belum menikah, saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dengan status Pengedar.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang, meliputi pengamanan Tersangka dan Barang Bukti, penyitaan Barang Bukti, pemeriksaan Saksi-saksi, pengiriman Barang Bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta pemeriksaan intensif terhadap Tersangka.
Ke depannya, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang, meliputi proses Penyidikan, Pengembangan perkara, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menyatakan komitmennya dalam memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Empat Lawang.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Sulman/Red)