Sumsel: Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Polri Panggil Notaris

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada Notaris Elmadiantini di kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, pemeriksaan terhadap Elmadiantini selaku Terlapor sedianya dilakukan pada hari ini, Rabu (12/6/2024).

“⁠Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan surat panggilan ke-1 dan jika tidak hadir, maka akan dilayangkan surat panggilan ke-2,” kata Chandra saat dikonfirmasi.

Kemudian, Chandra meminta Notaris Elmadiantini agar Kooperatif dan menghadiri pemeriksaan.

Ia menegaskan, Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

Ada pun Elmadiantini merupakan salah satu pihak yang dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dalam kasus dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB tersebut.

Pengacara korban Yudhistira Atmojo menyebut, pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada Akta RUPSLB BSB.

Pasalnya, Yudhistira mengatakan, Notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.

“Sehingga, perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan Legalisasi Kopi sesuai asli terhadap Akta tersebut,” tutur Yudhistira dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut, pemeriksaan telah dilakukan dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

“Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan Pemalsuan Dokumen risalah RUPSLB BSB memasuki tahap Penyidikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan Nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pihak Terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *