Sumsel: Miris! Kasus Pemerkosaan Terungkap di OKU Selatan, Polisi Desak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali diguncang dengan terungkapnya kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Polres OKU Selatan berhasil menangkap E alias U (61), Tersangka yang telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang remaja perempuan berinisial A (15). Kasus ini menambah deretan panjang Insiden Kekerasan Seksual di Wilayah tersebut.

Menurut laporan LP/B/91/VI/2024/SPKT/RESOKUS/POLDA SUMSEL yang diterima pada 2 Juni 2024, Tersangka yang merupakan tetangga dekat korban, telah melakukan tindakan keji ini berulang kali.

“Kejadian terbaru berlangsung pada dini hari 2 Juni 2024, ketika korban sedang menonton Televisi sendirian di rumahnya.Tersangka memasuki rumah korban melalui Pintu depan yang tidak terkunci, kemudian memaksa korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan,” ungkap Kompol Hardan, Wakapolres OKU Selatan dalam Konferensi Pers pada 12 Juni 2024.

“Kejahatan ini terbongkar setelah adik korban menyaksikan perbuatan bejat tersebut dari Jendela dan segera melaporkannya kepada warga setempat. Dengan cepat, masyarakat setempat berhasil menangkap Tersangka dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian.

Korban mengungkapkan, bahwa tindakan tersebut sudah terjadi berulang kali, dan dalam satu minggu terakhir, Pelaku telah menyetubuhinya sebanyak empat kali.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus yang memprihatinkan dan peringatan keras bagi warga. Kekhawatirannya terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di wilayah ini.

“Fenomena pemerkosaan yang terus meningkat di OKU Selatan sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan mereka,” tegasnya.

Polres OKU Selatan telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban dan akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan Tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Ancaman hukuman bagi Pelaku adalah penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah, sebuah hukuman yang diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Peringatan untuk masyarakat, jaga anak-anak kita. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi semua orangtua dan masyarakat di OKU Selatan. Kasus seperti ini sering terjadi di tempat yang kita anggap aman, yaitu rumah kita sendiri. Warga harus lebih waspada dan memastikan bahwa lingkungan mereka benar-benar aman bagi anak-anak,” kata Kompol Hardan.

Polres OKU Selatan menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan perilaku mencurigakan atau Insiden Kekerasan Seksual.

“Kami selalu siap menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya untuk memastikan keselamatan warga, terutama anak-anak kita yang paling rentan,” tambahnya.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap, Polres OKU Selatan berjanji untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Kita harus bersatu untuk melindungi anak-anak kita dari kejahatan yang tidak manusiawi ini,” pungkasnya. (Ria).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *