jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon Raya, dan perwakilan Mahasiswa Swadaya Gunung Jati Kota Cirebon berkolaborasi mendatangi Polres Cirebon Kota dengan membakar ban sepeda motor.
Terpantau sekitar 100 Mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Cirebon berkumpul di depan halaman Mapolres Cirebon Kota untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus kematian Vina Cirebon, Rabu, (12/06/2024).
Pada aksi tersebut, para Mahasiswa berharap dapat menemui Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto untuk melakukan mediasi dan memberikan jawaban terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Namun pada momen tersebut, Kapolres Cirebon Kota tidak dapat memenuhi keinginan dari Mahasiswa yang ingin bertemu langsung dengan nya.
Pada akhirnya, para Mahasiswa memberikan ultimatum untuk waktu 5 menit sampai 10 menit agar Kapolres Cirebon Kota bisa keluar dari ruangan kerjanya.
Namun tetap saja Kapolres Cirebon Kota enggan menemui para Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan halaman Polres Cirebon Kota.
Mendapati hal tersebut para Mahasiswa berusaha menerobos pintu masuk gerbang yang dipenuhi penjagaan personil Polres Cirebon Kota.
Sempat terjadi saling dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan penjagaan personil Polres Cirebon Kota. Tetapi aksi tersebut dapat digagalkan dengan penjagaan yang kuat dari petugas.
Dalam orasinya, Gimnastiar selaku Kordinator Lapangan (Korlap) DPC Permahi membacakan poin-poin dalam tuntutan aksinya di depan Polres Cirebon Kota.
“Kronologi kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 merupakan kejadian yang sangat tragis, yang melibatkan kekerasan dari geng motor. Vina yang masih berusia 16 tahun ditemukan tewas bersama pacarnya Eki dengan kondisi mengenaskan. Pada awalnya, kematian mereka dikira kecelakaan lalulintas, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban pembunuhan berencana dan kekerasan seksual geng motor,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebanyak 11 orang terlibat kejahatan tersebut dengan 8 orang ditangkap pada tgl 30 Agustus 2016 dan 3 lainnya masih buron/DPO.
Diantara mereka yang masih dicari adalah Egi alias Perong yang perhari ini sudah ditangkap. Meskipun dalam penangkapannya penuh dengan kontroversi dan diduga menjadi otak pembunuhan tersebut karena dendam pribadi terhadap Vina.
Cacat hukum terhadap para pelaku hasil vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku 7 orang, sementara 1 pelaku yang masih di bawah umur menerima hukuman 8 tahun penjara.
Meskipun demikian, kasus ini masih mengisahkan berbagai kejanggalan- kejanggalan terutama terkait keberadaan pelaku yang masih buron. Tinggal 2 lagi, tapi sampai per hari ini, Polda malah menghapus dengan alasan kritis.
Dan dalam beberapa detail berita acara pemeriksaan BAP yang diperkenalkan pengacara keluarga Vina. “Kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dengan DPC Cirebon Raya bersama Aliansi Permahi Jawa Barat, menuntut :
1. Menuntut atas kepastian hukum keadilan dan pemanfaatan dalam penanganan kasus Vina.
2. Polres Cirebon Kota agar cepat dan tanggap dalam menanggapi aksi liar yang berkembang di masyarakat.
3. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk menanggapi kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal.
4. menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan cacat prosedur dalam penegakan kasus Vina.
5. Menuntut Kapolres Cirebon Kota, untuk bertanggung jawab secara penuh apabila terbukti cacat dalam penanganan kasus almarhumah Vina yang merupakan instruksi langsung dari presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan sebenar-benarnya dan setransparan-transparannya.
Pewarta: Fauzy
Editor: Fauzy Rasidi