jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Laporkan Kepala SMPN 1 Pasemah Air Keruh (Paiker) berinisial YN ke Aparat Penegak Hukum (APH) Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/6/2024).
Menurut laporan dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, ada terdapat laporan diduga Fiktif dan di Korupsi, di antaranya tentang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Asesmen Pembelajaran.
Untuk membuktikan laporan tersebut, Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 yang berinisial YN melalui Nomor WhatsApp 0821760xxxxx, namun Kepala Sekolah YN tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan.
Berikut bukti Anggaran Dana BOS yang diduga Fiktif dan di Mark Up Anggaran oleh SMP 1 Paiker Tahun 2023 Tahap 1 dan Tahap 2 yang ditunjukkan Narasumber pada Awak Media.
Jumlah Murid 420, Jumlah Dana yang diterima Rp 462.000.000,-, dalam dua Tahap.
Adapun rinciannya, yakni Penggunaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Rp 5.350.000,- + Rp 0 Jumlah Rp 5.350.000,- diduga Mark Up. Pengembangan Perpustakaan
Rp 10.316.000,- + Rp 9.469.900,-, jumlah Rp 19.812.900,-, diduga Fiktif. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp 26.500.000,- + Rp 15.692.052,- jumlah Rp 42.192.052,-, diduga Mark Up.
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 28.186.000,- + Rp 36.484.000,-, jumlah Rp 64.670.000,-, diduga Mark Up. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 66.620.718,-, + Rp 48.559.135,-, jumlah Rp 115.179.835,-, diduga Mark Up. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 0 + Rp 4.480.000,”- jumlah 4.480.000,-, diduga Fiktif.
Langganan Daya dan Jasa Rp 6.302.932,-, + Rp 9.369.913,-, jumlah Rp 15.672.845,-, diduga Mark Up. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 21.934.350,-, + Rp 66.825.000,-, jumlah 88.759.350,-, diduga Fiktif. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 9.870.000,-, + Rp 100.000,-, jumlah Rp 9.970.000,-, diduga Mark Up. Pembayaran Honor Rp 55.920.000,-, + Rp 40.020.000,-, jumlah Rp 95.940.000,-, diduga Mark Up. Total Dana
Rp 231.000.000,-, + Rp 231.000.000,-, jumlah Rp 462.000.000,-.
Dengan ditemukan kasus ini semua berharap kepada Aparat Penegak Hukum supaya dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku agar membuat efek jera bagi Pelaku.(Sulman/Red)