Sumsel: LSM TPMHK Laporkan SMA Negeri 7 Prabumulih atas Dugaan Korupsi Dana BOS

jejakkasus.co.id, PRABUMULIH – Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatra Selatan Afrianto Tri Putra mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui data yang di dapat Pengunaan Dana BOS Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 di SMA Negeri 7 Prabumulih, Kamis (06/06/2024).

Adanya hal yang tidak wajar seperti pengeluaran pada administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler serta pengembangan perpustakaan.

“Dari temuan kami dalam (empat) 4 kegiatan di atas dananya sangat Fantastis dari 60 juta hingga 200 juta lebih setiap tahap pencairan Dana Bos.

Sementara pada tahun 2020 dan 2021 kita mengalami  Pandemi Covid-19 sehingga proses pembelajaran di terapkan secara daring. Namun pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama halnya proses belajar mengajar seperti biasa,” jelas Afrian ketua LSM TPMHK Sumsel.

Afrian juga menuturkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih tidak asal menduga. Karena data belanja dan pengeluaran tersebut sudah ada sehingga menjadi alat bukti pendukung pada laporan kami.

“Karena kami anggap telah mengangkangi Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023, dimana angka pada dana BOS pada tahap 1, 2 dan 3 sangatlah fantastis. Bahkan, di tahun 2023 perubahan tahap dana BOS diterima sekolah hanya 2 tahapan hingga mencapai ratusan juta per tahapnya,” tuturnya.

Lanjut Afrian mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan Undang undang dan Pancasila tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kami melaporkan dugaan  penyimpangan pengunaan dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih serta melampirkan dokumen pendukung agar pihak APH terkait hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan dapat segera mengambil tindakan atas laporan kami tersebut.

“Harapan kami pihak Kajati Sumsel segera memanggil  Kepala sekolah SMA Negeri 7 Prabumulih guna memberikan keterangan terkait pertanggung jawaban pengunaan anggaran. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *