jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Seorang Pemuda berinisial E yang diduga mengalami gangguan jiwa dan meresahkan masyarakat diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Satpol PP Tarmizi S menjelaskan, bahwa anggotanya telah membawa E ke Kantor Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut.
“E kita amankan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh perilakunya. Setelah diamankan di Kantor, pihak keluarga datang dan memutuskan untuk membawa E ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif,” ujar Tarmizi dalam keterangannya.
Tarmizi menambahkan, kolaborasi antara Satpol PP dan Dinsos sangat penting dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga dengan gangguan jiwa.
“Kami berkoordinasi dengan Dinsos untuk memastikan penanganan yang tepat dan humanis terhadap E. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban umum sambil tetap memperhatikan kesejahteraan individu yang bersangkutan,” lanjutnya.
“Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama Lintas Instansi dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks di masyarakat. Penanganan terhadap E juga mencerminkan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat,” tuturnya.
“Pihak keluarga juga diharapkan memberikan dukungan penuh bagi anggota keluarga yang memerlukan bantuan Medis atau Psikologis,” pungkasnya. (Ria)