jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Depok merespons cepat laporan masyarakat mengenai Juru Parkir Liar yang mengganggu ketertiban umum di Minimarket di Wilayah Hukum Polsek Depok, Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024).
Petugas langsung mengamankan 3 (tiga) Juru Parkir Liar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Depok AKP Afandi, S.H., M.H., mengatakan, tiga Juru Parkir Liar tersebut diamankan di 2 (dua) Minimarket yang berada di Wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Tiga Juru Parkir Liar yang diamankan tersebut berinisal HF (21), RH (20), dan SY (39). Kami langsung mengamankan ketiganya ke Mapolsek Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Afandi.
Ia mengatakan, pada mulanya petugas mendapati HF dan RH di salah satu Minimarket di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon sambil memegang Peluit.
Kemudian, pihaknya melaksanakan Patroli dan menemukan SY di Minimarket lainnya. Sehingga, pihaknya langsung mengamankan ketiganya di Mapolsek Depok untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Mereka pun diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
“Diamankannya tiga Juru Parkir Liar ini untuk mencegah penarikan Restribusi Tarif Parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengantisipasi Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polsek Depok,” pungkasnya. (E. Kurtis)