INDRAMAYU- JK. Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Indramayu mendapat kucuran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 mencapai milyaran rupiah setiap Desa. Namun para Kepala Desa (Kades) atau Kuwu merasa dilema merealisasikan program DD pasca pandemi Covid-19 nanti. Pasalnya, regulasi Dana Desa (DD) tahun ini dinilai selalu berubah setiap saat.
Seperti yang disampaikan salah satu Kuwu/Kepala Desa Kedokan Bunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Badawi, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, pihak Kuwu/Kepala Desa merasa dipusingkan dalam merealisasikan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 yang regulasinya selalu berubah meski sekarang sudah ada aturan jelas, namun dampaknya rencana awal program Desa berantakan karena regulasi tersebut.
Dikatakan Badawi, untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 (satu) akhir, maka diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan pencairan awal Dana Desa tahap 1 (satu) direalisasikan untuk sebagian bidang infrastruktur.
“Namun pengambilan dana untuk bulan Kesatu 15%, bulan Kedua 15% dan bulan Ketiga 10%. Juga pengambilan Dana Desa (DD) paling besar 20 juta setiap harinya tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Sementara Pjs Kuwu/Kepala Desa Mekar Gading, Eka, saat ditemui awak media, Kamis (18/6/2020), menyampaikan peruntukkan Dana Desa tahap 1 (satu).
“Realisasi Dana Desa (DD) tahap 1 (satu), semuanya untuk BLT sesuai peruntukkannya,” ungkap Eka.
Senada disampaikan Sekretaris Umum Asosiasi Kuwu/Kepala Desa seluruh Indramayu (AKSI), Wartono mengatakan pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 tidak seperti tahun 2019, yang pencairannya bisa langsung diambil semua oleh Kuwu/Kepala Desa disesuaikan dengan peruntukannya.
“Tahun ini, pencairan Dana Desa (DD) sangat berbeda, karena adanya regulasi. Maka pencairannya jadi super ketat. Apalagi pasca pandemi Covid-19 regulasi selalu berubah, rekan-rekan Kuwu/Kepala Desa merasa pusing merealisasikan Dana Desa (DD).
Selain itu terkait kucuran Bansos Pusat dan Bantuan Gubernur untuk penanganan pasca pandemi Covid-19 diduga kurang tepat sasaran, karena datanya bukan dari Pemdes setempat,” beber Sekretaris AKSI, Wartono.
Terpisah, Sekjen LSM Inovasi kemaslahatan Kabupaten Indramayu, Sodikin menyampaikan terkait regulasi Dana Desa (DD) yang berubah, membuat para Kuwu/Kepala Desa di Kabupaten Indramayu banyak yang mengeluh.
“Bahkan, ada Kuwu/Kepala Desa di Kecamatan Krangkreng yang tidak pernah ketemu di Kantor diduga kuatir jika bertemu awak media banyak pertanyaan untuk dikonfirmasi,” pungkasnya. (Ron)