MUARA ENIM- JK. Hidup mapan dan punya pekerjaan tetap adalah impian setiap manusia, di zaman sekarang mencari pekerjaan di perusahaan sangatlah sulit, hal ini menyebabkan mafia tenaga kerja mencari kesempatan dalam kondisi sekarang ini.
Terbukti dengan hasil ungkap kasus terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul di Wilkum Polsek Lawang Kidul.
Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Talang Gabus dirumah Sdr. Andes Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dengan LP/B – 39/VI/2020/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 18 Juni 2020 tentang ” Penipuan ” sebagimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Sebagai pelapor/korban Seprando Bin Syafiudin, tempat tanggal lahir Belanti, 15 September 1994, pekerjaan Securty di PT.Pegadaian, alamat Desa Karang Raja Dusun IV, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dengan saksi-saksi Darmawan A, Laki-laki, 31 tahun, Swasta, warga Dusun III Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dengan tersangka yang dilaporkan bernama Mei Dian Andesa Bin Wancik warga Desa Lingga, 17 Mei 1986, umur 34 tahun, Laki-laki, wiraswasta, Dusun IV Lorong Mawar, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim (tertangkap) dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) lembar kwintansi.
Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Syaputra, SH., SIK., MM melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim, SH., MM. mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana ” Penipuan ” yang dilakukan oleh orang yang bernama Mei Dian Andesa.
Kejadian bermula dari pelapor datang kerumah terlapor dengan Sdr. Darmawan. Terlapor menjanjikan kepada pelapor untuk mencarikan korban pekerjaan di PT. TDP dengan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terlapor.
Pada saat pelapor dirumah terlapor, dirumah sudah ada Deny. Terlapor menjanjikan kepada pelapor akan bekerja pada bulan Januari 2020, namun sampai sekarang belum juga bekerja ditempat yang dijanjikan oleh terlapor.
Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersbebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti. Ungkapnya.
Kapolsek Lawang Kidul Azizir Alim menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Informasi bahwa tersangka An. Mei Dian Andesa Bin Wancik sedang berada dikontrakan di Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut, lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH., MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni Hermawan, ST., SH., MM untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Mei Dian Andesa Bin Wanci.
Saat itu juga Kanit Reskrim IPDA Toni Hermawan langsung memimpin untuk melakukan penangkapan bersama anggota Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul meluncur ke kontrakan di Muara Enim.
Setelah sampai di kontrakan Muara Enim lalu tersangka Mei Dian Andesa berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Kapolsek Lawang Kidul. (AGS)