Sumsel: Seorang Ayah Tega Menganiaya Anak Kandungnya hingga Meninggal Dunia

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Seorang Ayah yang bernama Firdaus (18) tega menganiaya Anak Kandungnya yang berusia 1 (satu) bulan setengah hinga meningal dunia.

Kejadian sadis ini terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/5/2024).

Kapolsek Lintang Kanan Iptu Silalahi membenarkan adanya kejadian tersebut, bahwa kejadian sadis ini terjadi pada hari Kamis, taggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku pembunuhan terhadap Anak Kandung sendiri ini bernama Firdaus (18) warga Desa Batu Ampar, sedangkan Ibu korban bernama Septi (17) warga Desa Lesung Batu, mereka berdua adalah Suami Istri.

Awalnya, kedua orangtua Bayi menitipkan Bayinya kepada Neneknya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, lalu pada hari Kamis, Bapak dari anak tersebut meminta anaknya dikembalikan ke rumahnya di Desa Batu Ampar. Sesampai di desa Batu Ampar lalu digendong oleh Ayahnya dan diantar ke dalam kamar. Tidak lama kemudian anak tersebut menangis dan orangtua dari anak tersebut geram, Ibu korban meminta untuk menggendong anaknya, namun tidak dikasih oleh Suaminya.

Lalu Ibu korban marah, lalu Ayah korban langsung menampar Ibu korban (Istrinya). Setelah itu, Istrinya pergi ke Sungai meminta bantuan kepada masyarakat untuk diantar ke Desa Muara Danau.

Lalu diantar oleh Saudari Fika ke Desa Muara Danau. Sesampainya di Desa Muara Danau, Ibu korban meminta diambilkan anaknya di Desa Batu Ampar. Sesampainya di Desa Batu Ampar, anak tersebut sudah lebam semua, lalu langsung dilarikan ke Puskes Kecamatan Muara Pinang. Karena Puskes Muara Pinang menolak, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tebing Tinggi, tapi diperjalanan anak tersebut sudah meningal dunia.

Kemudian, Mayat dibawa ke Rumah Ibu korban di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, lalu di Makamkan pada pukul 18.30 WIB.

Tindakan Kepolisian mendatangi dan mengamankan TKP, mencari keterangan Saksi, menyita Barang Bukti dan meminta Visum et Repertum Mayat ke Puskesmas Kecamatan Muara Pinang.

Dan Pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang, Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Penganiayaan berat dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan tuntutan 15 tahun penjara. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *