Sumsel: Kejari OKU Selatan Gelar Program “Jaga Desa” untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Desa

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengadakan program Penerangan Hukum bertajuk “Jaga Desa / Jaksa Garda Desa” dengan tema “Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)”.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan dihadiri oleh berbagai Pejabat serta Aparatur Desa setempat.(16/05/2024).

Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, S.E., M.M., para Camat, serta 104 Kepala Desa dari 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yaitu Kecamatan Muaradua, Sindang Danau, Tiga Dihaji, Buay Runjung, Buay Rawan, Buay Pemaca, Mekakau Ilir, Kisam Ilir, dan Runjung Agung.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menjelaskan, bahwa program ini bertujuan memberikan edukasi mengenai Pengelolaan Keuangan Desa untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

“Kita ingin memastikan Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan secara tepat dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Desa,” ujar Jaksa.

Jaksa Muda David Lafinson Sipayung, S.H., sebagai Narasumber utama dalam Sesi pembekalan menambahkan, bahwa sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui edukasi langsung.

“Pengelolaan Keuangan Desa harus dilakukan dengan cermat dan sesuai peraturan yang berlaku, agar dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan desa,” tegas David.

David juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam Permendes.

“Penggunaan Dana Desa harus difokuskan pada pemulihan ekonomi Nasional, program prioritas Nasional, dan mitigasi serta penanganan bencana sesuai dengan kewenangan Desa,” tambahnya.

Hal ini sesuai dengan Permendes Nomor 7/2021 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.

Salah satu Kepala Desa yang hadir, Sukanto dari Kecamatan Muaradua, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini.

“Pembekalan seperti ini sangat penting bagi kami agar dapat mengelola Dana Desa dengan baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari,” kata Sukanto

Sementara itu, A. Romzi, S.E., M.M., Kepala Dinas PMD OKU Selatan menekankan, bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Aparatur Desa sangat krusial dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan akuntabel.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Desa,” ungkap Romzi.

Acara yang berlangsung selama tiga jam ini ditutup dengan Sesi Tanya Jawab yang interaktif, di mana para Kepala Desa dapat langsung berkonsultasi dengan para Jaksa mengenai berbagai isu hukum yang mereka hadapi.

Dengan adanya program “Jaga Desa” ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berharap dapat menciptakan Aparatur Desa yang lebih peka terhadap hukum dan mampu mengelola Dana Desa dengan lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *