jejakkasus.co.id, JAKARTA – Besaran uang pensiun dan gaji pokok Kepala Desa (Kades) terbaru tahun 2024, rakyat wajib tahu, simak baik-baik.
Melansir dari nesiatimes.com, Senin (6/5/2024), Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berdasarkan UU Desa tersebut, Kepala Desa akan mendapatkan Tunjangan Pensiun.
Presiden Jokowi meneken UU tersebut pada 25 April 2024.
Adapun dalam UU 3/2024 menyatakan uang Pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan Kepala Desa. Namun UU tersebut tidak mengatur besaran uang Pensiun untuk Kepala Desa. Nantinya uang Pensiun bagi Kepala Desa akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (3) huruf d UU Desa.
Kemudian, pada bagian penjelasan Pasal tersebut menyebutkan Tunjangan Purnatugas sebagai penerimaan yang sah. Ini merupakan penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Aturan tersebut juga menyebutkan Tunjangan Purnatugas diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Adapun tunjangan purnatugas ini tidak hanya diberikan kepada Kepala Desa. Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak mendapatkan Tunjangan Pensiun. Selain uang Pensiun, Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
Kemudian UU Desa juga menjamin Tunjangan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Kepala Desa. Di sisi lain, UU Desa turut mengubah aturan masa jabatan Kepala Desa dari enam (6) tahun menjadi delapan (8) tahun. Namun jumlah Periode Jabatan berkurang dari yang sebelumnya maksimal tiga (3) Periode menjadi dua (2) Periode.
Gaji Pokok Kades
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A.
Sementara, Sekretaris Desa menerima Gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari Gaji Pokok PNS Golongan II/A. Perangkat Desa lainnya menerima Gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari Gaji Pokok PNS Golongan II/A.
Gaji tetap Kepala dan Perangkat Desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi Dana Desa (DD). Sementara, untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 100.
Tunjangan untuk Pemerintah Desa tergantung Pengelolaan Dana Desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk Belanja Desa dan 30% untuk Gaji hingga Tunjangan Pemerintah Desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 Desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap Desa berbeda-beda, tergantung jumlah Penduduk Desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk Belanja Desa sebesar Rp 560 juta. Kemudian, sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk Gaji dan Tunjangan Pemerintah Desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. (Sulman/Red)