Lampung: Langgar Aturan, Pelantikan Puluhan Pejabat Pemkab Lampung Utara Dibatalkan

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Yang ditakutkan oleh 73 Pejabat yang pelantikannya dianggap bermasalah akhirnya kejadian juga, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan membatalkan Pelantikan mereka dalam waktu dekat.

“Kami sedang mengajukan permohonan untuk pembatalan pelantikan ke-73 Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Lekok saat memimpin rapat bersama dengan ke-73 Pejabat tersebut di Kantor Pemkab, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan, izin dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan, karena seorang Penjabat Bupati memiliki keterbatasan wewenang. Salah satunya adalah melakukan rotasi Pejabat dan juga dalam hal ini. Akan beda halnya jika Pejabatnya masih Bupati Definitif, maka izin untuk membatalkan tersebut tidak diperlukan.

“Kalau bicara tidak tega, tidak tegalah saya (tapi ini bicara soal aturan),” paparnya.

Menurutnya, persoalan ini berawal dari kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh pihak mereka. Hitungan mereka, tanggal 22 Maret itu belum termasuk enam bulan yang dilarang oleh aturan. Tanggal 22 Maret tersebut adalah hari mereka melantik ke-73 Pejabat Eselon III dan IV.

Sepekan kemudian, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur atau Penjabat/Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Ternyata enam bulan yang dimaksud terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

“Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sempat ngotot soal itu, beliau diusir dari ruangan Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Pihak Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan, apa yang disampaikan dalam surat itu benar adanya. Enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dilarang untuk melakukan rotasi Pejabat. Dengan demikian, pihaknya tak memiliki pilihan lain selain mematuhi ketentuan tersebut.

Sebelumnya,dalam SE Mendagri itu menegaskan, bahwa pergantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Di dalamnya disebutkan, bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bukan main-main. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Suhaimi Toni)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *