jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang korban Mahasiswi, di Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Dua orang Tersangka berhasil diamankan, yaitu MA dan MF, sementara satu orang Penadah barang hasil curian juga turut ditangkap, yaitu RDN yang semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media mengungkapkan, bahwa kedua Tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan MA di tempat persembunyiannya di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari keterangan yang diperoleh, MA mengakui perannya dalam aksi Pencurian dengan Kekerasan tersebut bersama dengan dua rekannya, termasuk satu Pelaku utama yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dihari yang sama, Tim berhasil mengamankan MF di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Kedua Pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Farhri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Rilis di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024).
Kapolres mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di Mesin ATM yang digunakan oleh Pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para Pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Saefullah.
Lanjut Kapolres, bahwa kejadian Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Korban yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh Tersangka yang menggunakan penutup wajah.
“Korban kemudian dibekap dan diikat, sementara barang berharga, seperti Sepeda Motor, perhiasan Emas, dan Kartu ATM milik korban digondol oleh Tersangka,” kata Kapolres AKBP M. Fahri Siregar.
Modus Operandi yang digunakan Pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan Lakban Kertas pada bagian Mata, Tangan, dan Kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.
Para Pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.
“Atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Ron)