Jawa Barat: Rapat Paripurna DPRD, Bentuk Pansus LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2023

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon Tahun 2023.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD bertempat di Griya Sawala Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/3/2024).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti PP Nomor 13/2019 Pasal 19 ayat 1.

“Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ruri.

“Adapun hasil Penyelenggaran Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah dan termuat dalam LKPj, di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut Rekomendasi DPRD,” ujar Ruri.

“Adapun yang ditugaskan menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Wali Kota 2023, yaitu Harry Saputra Gani, S.H., dan Ana Susanti, S.E.,” pungkasnya. (H. Indang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *