jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Desa (Kades) Lubuk Puding Baru Halik berharap kepada Polres Empat Lawang, Polda Sumsel serius menanggapi laporannya tentang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Oknum Warga Desa Lubuk Puding Baru berinisial MYN yang di Unggahnya di Media Tiktok miliknya pada Hari Selasa, 12 Maret 2024 yang lalu.
Kepala Desa Halik telah melaporkan MYN ke Polres Empat Lawang pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 atas Unggahan dugaan ujaran kebencian di Media Tiktok miliknya, namun masih menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Empat lawang, Jumat (22/03/2024).
“Saya laporkan peristiwa ini karena MYN benar-benar telah mencederai nama baik Kepala Desa dan Ibu PKK se-Kecamatan Ulumusi, di Akun Tiktonya ia menuliskan (Na ini Ibuk PKK Telanjang) dan didalam Videonya mengatakan, Kepala Desa Lubuk Puding Baru Gila, mau ngajak Masyarakat Lubuk Puding Baru Gila tidak akan mau ikut Gila, Bisa terpilih menjadi Kades itu siapa yang Dukung Binatang kata MYN dengan kata-kata marah dan benci,” jelasnya.
Sehingga, dirinya merasa dipermalukan, dihasut dan dihina di Publik, sehingga Kepala Desa Halik melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti, dan pada saat itu juga laporannya telah ditindak lanjuti.
“Saya melaporkan perihal tersebut atas dukungan seluruh Kepala Desa dan Ibu PKK se-Kecamatan Ulumusi yang telah mencenderai nama baik Ibu PKK se-Kecamatan Ulumusi. Forum Kepala Desa dan Ibu PKK se-Kecamatan Ulumusi juga berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak lanjuti Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum dan Undang Undang yang berlaku,” jelasnya.
“Yang membuat kami, Forum Kades tidak senang dalam unggahannya di Media Tiktok milik MYN itu, ia Menuliskan, Na ini Ibuk PKK telanjang, dan ia sembari mengatakan Na ini dia Kades Lubuk Puding Baru Gila, dan dilanjutkan kata-kata yang tidak seharusnya ia ucapkannya kepada saya selaku Pejabat Kepala Desa Lubuk Puding Baru, saking bencinya MYN pada saya, dalam unggahannya itu ia berkali Kali mengucapkan perkataan tidak menyenangkan itu di Media Tiktok miliknya,” ujarnya.
“Sebagai pembuktian tentang dugaan ujaran kebencian tersebut, saya telah memberikan Video Tiktok milik MYN itu kepada Polres Empat Lawang guna untuk minta ditindak lanjuti, dan sebagai Arsip, saya menyimpan Video tersebut, dan bilamana dibutuhkan untuk kepentingan hukum dapat ditunjukkan sebagai pembuktian,” jelas Halik. (Tim)