jejakkasus.co.id, KUNINGAN – Pemilik Pabrik Baso Goyang Lidah (CV Sarana Pangan Berkah Utama) berinisial AM diadukan ke Polsek Kuningan oleh Madroji Agen Ayam Potong Ozi Berkah (CV Farrlea) warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (15/08/2023) lalu.
Pasalnya, AM diduga tidak mempunyai niat baik dalam perjanjian kerja sama tertanggal 25 Juli 2023 yang sudah disepakati bersama dan tertulis dalam Surat Pernyataan Perjanjian, bahwa AM menjanjikan pembayaran selama 1 (satu) minggu setelah pengiriman Ayam Pillet.
Namun hingga 5 (lima) Nota, ketika ditagih selama 3 (tiga) minggu berturut-turut, AM tidak merespons, bahkan tidak ada kelanjutannya dalam pembayaran sesuai perjanjian tersebut.
Atas peristiwa itu, Madroji mengalami kerugian materil sebesar Rp 46. 395.000,00,- (empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Hal itu Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan pada Hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 16.55 WIB, dan Pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Polsek Kuningan dengan melakukan Penyelidikan terhadap AM.
Madroji menuturkan, semenjak Pengaduan tanggal 15 Agustus 2023 tahun lalu, hingga saat ini AM masih belum melunasi pembayaran yang dijanjikan,” kata Madroji kepada jejakkasus.co.id, Minggu (17/03/2024).
“Saya berharap kepada AM segera membayarnya. Bila tidak, saya minta Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kuningan agar kasus ini segera dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sebab Saksi-saksi telah diperiksa. Saya juga minta Penyidik segera melakukan Gelar Perkara guna penetapan Tersangka,” harap Madroji.
Menurut Madroji, dalam kasus ini sudah jelas bisa diterapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Ebong J)