Jawa Barat: Pihak RS Mitra Plumbon Widasari Tolak Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan Pasien, Korban Tempuh Jalur Hukum

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Miris, korban kehilangan Kendaraan Bermotor di Area Parkir resmi yang dikelola Manajemen Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu, Jawa Barat (Jabar) diabaikan oleh pihak Manajemen.

Indah selaku Pemilik Kendaraa menuturkan kronologi kejadian pada saat Kehilangan Sepeda Motornya di tempat Parkir di Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu (RSMPI).

“Terjadi pada tanggal 3 Januari 2024, ketika Kendaraan saya dipinjam Kakak saya untuk menjaga anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu. Memarkirkan Kendaraan Motor saya yang berjenis Honda Beat dengan Nopol E 2165 PBM pada pukul 18.37 WIB dengan Nomor Parkir 1249624,” ungkap Indah.

“Pada keesokan harinya, ketika mau mengambil keperluan, Kendaraanya sudah tidak ada ditempatnya, sehingga langsung menanyakan ke Petugas Parkir, dan dilanjutkan membuat laporan kehilangan ke Polsek Widasari, dan selanjutnya menanyakan perihal tanggung jawab kepada Managemat Parkir yang masih dikelola oleh pihak RSMPI,” ujar Indah.

“Setelah diskusi dengan dr. Dedi Rohendi, selaku Direktur Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu memberikan keputusan, bahwa pihak Rumah Sakit tidak memberikan ganti rugi atas hilanyanya Motor di Area Parkir Rumah Sakit tersebut,” papar Indah.

Hal tersebut membuat Indah, sebagai pihak yang kehilangan kendaraan ditempat Parkir yang dikelola RSMPI merasa kecewa, karena sebagai Konsumen merasa tidak mendapatkan Hak-nya, dan berencana akan menempuh proses hukum.

“Saya selaku Direktur di Rumah Sakit, sudah berupaya melakukan pengamanan, bahkan kami juga membantu memberikan data-data Pelaku Pencurian kepada pihak berwajib, berdasarkan dari rekaman CCTV yang terpasang di setiap sudut di Rumah Sakit ini. Adapun terkait pergantian yang diminta oleh pihak yang kehilangan, di Karcis Patkir sudah tertera Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Manajemen RSMPI (Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu),” terang dr. Dedi Rohendi kepada jejakkasus.co.id saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (8/03/2024).

“Sikap dan pernyataan dari pihak Manajemen  RSMPI ini jelas bertentangan dengam UU yang berlaku, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan Klausula Baku pada setiap Dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan Pengalihan Tanggung Jawab,” tegasnya.

“Serta dalam Putusam MA No..3416/pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perparkiran merupalan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik Konsumen menjadi tanggung jawab Pengusaha Parkir,” pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *