Jawa Barat: Selama Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu, Ganja hingga Obat Keras Terbatas

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Obat Keras Terbatas (OKT) juga berhasil mengamankan 13 Tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut di Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024 di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Ganja dan OKT,” kata Kombes Pol. Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Ganja hingga OKT. Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

Selain itu, jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 70,58 Gram Sabu, 6,2 Gram Ganja Kering, dan 13.857 Butir Obat. Kasus-kasus tersebut diungkap di Wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

“Seluruh kasus yang diungkap dan Tersangka yang diamankan juga merupakan Pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui, profesi sehari-hari para Rersangka berbeda-beda, dari mulai Pengangguran, Wiraswasta, Karyawan Swasta, Buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol. Sumarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (E. Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *