LUBUK LINGGAU- JK. Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Garuda Lorong H Nanung RT 9 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk linggau Barat I. Dihebohkan dengan adanya penggerebekan oleh Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau di kediaman Waria yang bernama M. Aliyanto alias Mety.
Ketiga Waria tersebut M. Aliyanto alias Mety (27) warga Jalan Garuda Lorong H. Nanung RT 9 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kemudian Gusti Randa alias Amel (24) warga Simpang Apur Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Serta Dedi (32) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa, dikediaman Mety juga sekaligus dijadikan tempat usahanya itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba, dan bukan tidak mungkin juga dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut langsung kami lakukan penggrebekan. Saat didatangi petugas ternyata juga ada dua teman Mety.
“Barang Bukti (BB) berupa pil ekstasi warna biru muda berbentuk Sponge Bob ditemukan di bawah tumpukan pakaian di lemari,” jelas Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Dalam penggeledahan badan terhadap ketiga tersangka, pihak SatNarkoba terlebih dahulu konfirmasi.
“Kami tanya dulu, apakah laki-laki atau perempuan, kalau perempuan yang menggeledah tentu Polwan. Namun mereka mengaku laki-laki, sehingga digeledah oleh petugas laki-laki,” tambahnya.
Selain itu menurut pengakuan ketiga tersangka, ekstasi itu hendak mereka konsumsi saat pesta.
“Ngakunya untuk pesta, sementara itu siapa pemasok sebenarnya sedang kami selidiki,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan ini. (HB)