jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Diduga Perusahaan tambang PT Turba Bara Banyu Enim (TBBE) menyebabkan kerusakan pada kebun milik salah satu warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebun tersebut diketahui milik Mirzani, menurutnya kegiatan tambang batu bara yang dilakukan PTBBE telah merusak kebun. Pasalnya lumpur dari kegiatan tambang mengganggu produktivitas lahan.
Mirzani mengungkapkan bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi, ketika hujan turun kebun miliknya dipenuhi lumpur sehingga setengah dari lahan tidak dapat diproduksi.
Hal tersebut membuat Mirzani enggan memasuki kebun miliknya lantaran tergenang lumpur.
Meskipun telah berlangsung hampir satu tahun, Mirzani mengeluh bahwa belum ada perhatian khusus dari pihak perusahaan terkait dampak yang ditimbulkan.
“Di kebun itu memang sering banjir karena berdekatan dengan sungai, namun sejak adanya kegiatan perusahaan, lumpur pun muncul,” ungkap Mirzani kepasa jejakkasus.co.id.
Berdasarkan penuturan Mirzani tersebut, jurnalis jejakkasus.co.id, bersama perwakilan pemerintah desa, kecamatan dan Babinsa, melakukan pengecekan lokasi pada 1 Februari 2024 untuk melakukan diskusi antara warga dengan tim teknis perusahaan. Namun tampaknya belum ada solusi yang disepakati.
Ivan selaku perwakilan tim teknis legal PT. Truba Bara Banyu Enim menyatakan bahwa perusahaan akan mengeluarkan berita acara dan klarifikasi terkait keluhan warga.
Namun, pada 21 Februari 2024, surat resmi dikeluarkan oleh perusahaan dan menyatakan bahwa lumpur di kebun tersebut bukanlah dampak dari kegiatan perusahaan melainkan merupakan kondisi alamiah.
Mendapat jawaban tersebut, warga, pemerintah desa, kecamatan, dan aparat keamanan telah mengadakan beberapa pertemuan untuk membahas permasalahan ini tetapi hingga saat ini belum ada keputusan atau tindakan konkret yang dapat diambil.
Hingga pertemuan terakhir yang dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Gunung Megang, di kantor desa pada (06/02/2024) malah menghasilkan permintaan agar pihak pendamping mengirimkan surat kembali ke perusahaan.
Disamping itu, Kepala desa Perjito, Muhammad Ropudin, membenarkan adanya aduan masyarakat dan telah menerima surat dari perusahaan.
Ia bersikeras bahwa setiap keluhan warga akan diperjuangkan dengan fakta yang ada di lapangan, dan siap mengajak warga untuk melakukan demonstrasi jika diperlukan.
“Sungai Lengkukam tidak terdapat lumpur, bahkan isi sungainya pasir putih. Jadi, terasa tidak masuk akal jika bukan dari kegiatan perusahaan,” tegas Kades Ropudin.
Situasi konflik antara warga dan PT. Truba Bara Banyu Enim di Desa Perjito terus menjadi sorotan, sementara masyarakat menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah dampak lingkungan yang dihadapi.
Sementara itu, Camat Gunung Megang Abu Yamin, S.H., M.Si., menengahi permasalahan ini dan berharap persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Saya minta perusahaan dapat memberikan solusi terbaik, jangan ada yang merasa dirugikan. Perusahaan dan masyarakat saling membutuhkan, perusahaan butuh support dan dukungan dengan warga, wargapun membutuhkan perusahaan berharap punya lapangan kerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko
Redaksi | © Jejak Kasus | Editor: Fauzy