MUSI RAWAS- JK. Merasa trauma dan takut kejadian serupa terulang lagi, Arna Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, melaporkan anak kandungnya Depri (25) ke Polsek Muara Kelingi untuk ditangkap, karena anaknya sudah mengancam dengan sebilah pisau. Jumat (12/6/2020).
Kejadian yang menimpa korban terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Lokasi kejadian dirumah korban yang beralamatkan di Dusun 1 Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Hari itu pelaku Depri meminta uang kepada korban yang merupakan Ibu kandungnya tersebut, tapi tidak diberikan oleh korban karena sedang tidak ada uang.
Namun pelaku tetap memaksa sambil berkata akan membunuh korban sembari mengayunkan Pisau ke arah perut korban, tetapi tidak mengenai korban.
Lalu korban ketakutan dan pergi meninggalkan rumah. Akibat kejadian tersebut korban timbul rasa takut dan merasa terancam jiwanya. Tidak senang atas perbuatan pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Polsek mendapat laporan dari korban, pada hari Jumat tanggal 12 juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Berdasarkan penyelidikan unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bahwa, benar adanya kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Depri Ariansyah.
Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Kelingi untuk di cek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat pelaku beserta alat bukti 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu bersarung karpet yang dibalut lakban hitam dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan. (HB/Rif)