jejakkasus.co.id, BELITUNG – General Manager Bandara H AS Hananjoeddin Khaerul Assidiqi beserta jajaran gelar Coffee Morning bersama Awak Media di Warkop Berage Bandara H AS Hananjoeddin, Jumat (16/2/2024) .
Pertemuan dengan beberapa Awak Media ini, selain menjalin silaturahmi yang berkelanjutan juga membicarakan kemajuan dan pelayanan Publik yang baik terkait Penerbangan dimasa yang akan datang.
Suasana yang bersahabat sambil ngobrol santai, Khaerul Assidiqi mengutarakan, bahwa pentingnya peran Media untuk menyampaikan berbagai masukan maupun informasi di Bidang Perhubungan Udara,
“khususnya Angkasa Pura II Bandara H AS Hananjoeddin,” ujar Khaerul.
Untuk diketahui Publik, ketika disinggung terkait Tilket Pesawat yang dianggap cenderung tidak stabil dan sebagian besar tidak mengetahui, Khaerul menjelaskan, untuk penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah Penumpang Kelas ekonomi penerbangan dalam Negeri berdasarkan KM 106 tahun 2019 dan nomor KM 7 tahun 2023 Bandar Udara H AS . Hananjoeddin- Tanjungpandan.
Penetapan tarif dimaksud, yakni
– Pertama: Rute Tanjungpandan-Jakarta dengan Maskapai Sriwijaya Air (Kelompok Pelayanan Medium Service) Tarif Net Tertinggi Rp 950.609, Tarif Net Terendah Rp 424.636.
– Kedua: Rute Tanjungpandan-Jakarta dengan Maskapai Citilink-Lion Air-Super Air Jet (Kelompok Pelayanan No Frills) Tarif Net Tertinggi Rp 901.159, Tarif Net Terendah Rp 438.906.
– Ketiga: Rute Tanjungpandan-Pangkal Pinang dengan Maskapai Sriwijaya Air (Kelompok Pelayanan Medium Service) Tarif Net Tertinggi Rp 549.511, Tarif Net Terendah Rp 260.550.
– Ke empat: Rute Penerbangan Tanjungpandan-Pangkal Pinang dengan Maskapai Lion Air (Kelompok Pelayanan No Frills) Tarif Net Tertinggi Rp 522.343, dan Tarif Net Terendah Rp 249.436. (MR).