jejakkasus.co.id, CIREBON – Sebanyak 36 Tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Cirebon mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).
Para tahanan tersebut tetap difasilitasi untuk memberikan hak suaranya pada momentum Pesta Demokrasi kali ini.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, jumlah Pemilih di Rutan Polresta Cirebon tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka tetap mencoblos, karena telah terdaftar DPT Pemilu 2024. Namun, proses pencoblosannya tidak berlangsung di TPS khusus, melainkan melalui mekanisme didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat dari Mapolresta Cirebon.
“Para petugas KPPS dari TPS 04, TPS 19, dan TPS 20 Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, datang ke Polresta Cirebon untuk memfasilitasi para Tahanan memberikan hak suaranya,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Ia mengatakan, sejak jauh-jauh hari jajarannya telah berkoordinasi dengan KPU dan tiga TPS tersebut ditugaskan untuk memfasilitasi proses Pemungutan dan Perhitungan Suara para Tahanan di Rutan Polresta Cirebon.
Adapun teknis pencoblosannya adalah petugas KPPS didampingi Saksi dan Pengawas TPS mendatangi Tahanan di Rutan Polresta Cirebon. Kemudian barulah dilaksanakan proses Pemungutan Suara bagi para Tahanan tersebut.
“Sebelumnya, kami mensosialisasikan kepada para Tahanan terkait teknis pencoblosannya. Kami juga menjamin Tahanan yang berada di Rutan Polresta Cirebon bisa menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (E. Kurtis)