Jawa Barat: Memasuki Masa Tenang Pemilu, Diduga Oknum Caleg Partai Demokrat Tetap Berkampanye

jejakkasus.co.id, CIREBON – Masa tenang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah ditetapkan mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Masa tenang juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Namun, masih saja terdapat oknum yang tidak menghiraukan peraturan KPU terkait masa tenang tersebut.

Seperti halnya salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari partai Demokrat Daerah pilihan (Dapil) 1 yakni Jamroji diduga masih aktif berkampanye mengumpulkan masa dan mengadakan hiburan di kediamannya.

Berdasarkan hal tersebut Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKU Timur menegaskan bahwa pada saat masa tenang para calon harus tertib.

“Kita telah memasuki masa tenang dan harusnya sudah tertib,” tegasnya.

Untuk diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

“Jika didapati caleg yang masih aktif berkampanye saat masa tenang kita pastikan akan diberikan sangsi tegas,” jelas ketua Panwas OKU Timur, kepada jejakkasus.co.id, Senin, (12/02/2024).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *