Sumsel: Herman Hamzah Kembalikan Harkat dan Martabat M. Ismail Sampai Dilantik Kades Lagi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Herman Hamzah, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Muhammad Ismail, dan Mahkamah Agung (MA) telah membaca dan mempelajari Kontra Memori dan hasilnya, PK Kuasa Hukum Muhammad Ismail disetujui untuk dilakukannya Peninjauan Kembali.

Setelah disetujui, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, akhirnya diputuskan untuk mengadili, memutuskan, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Bupati Empat Lawang Intervensi 1 dan PK Muhammad Ismail Pemohon Intervensi II serta membatalkan Putusan PTTUN Palembang Nomor:64/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 28 Juli 2023.

Berdasarkan hal tersebut, mengadili kembali, menolak gugatan Penggugat Muhamad Maeta, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada semua Tingkat Pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, langkah cepat dilakukan Herman Hamzah, S.H., M.H., untuk mengembalikan Harkat Martabat dan Hak Kliennya sebagai Kepala Desa (Kades), dengan mendesak berupa melayangkan surat ke Pemkab Empat Lawang untuk segera melakukan Pengangkatan atau Pelantikan kembali pada Kliennya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang.

Alhasil, hari ini, Rabu (07/02/2024) M. Ismail bahagia bercampur haru, nama baiknya yang sebelumnya sudah tercoreng karena gugatan M. Maeta di PTTUN Palembang, serta rentetan Persidangan yang cukup menguras energi dan membuat ribuan pasang mata warga Desa Rantau Tenang menatapnya secara sinis, akhirnya berbalik keadaan, dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tebing Tinggi, M. Ismail kembali dilantik menjadi Kades Rantau Tenang.

Alhamdulillah, prosesi Pelantikan Bapak M. Ismail berjalan lancar, apresiasi untuk Pemkab Empat Lawang yang telah tanggap terkait surat yang sebelumnya kita layangkan,” ungkap Herman Hamzah.

Dengan telah dikembalikan Harkat dan Martabat serta Hak M. Ismail, Herman Hamzah bertitip pesan untuk Kliennya agar tetap layani masyarakat Desa dengan profesional, dan mengajak masyarakat Desa untuk kompak bersama Perangkat lainnya untuk membangun dan memajukan Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

“Melalui kejadian ini, saya berharap, ke depan M. Ismail dapat membuktikan kepada Kabupaten Empat Lawang, bahwa dengan jabatan yang diemban dapat berbuat untuk kebaikan Kabupaten Empat Lawang, khususnya Desa Rantau Tenang. Semoga juga Kando Ismail ke depan bisa menjadi contoh sebagai Kades Teladan untuk Kades-Kades di Kabupaten Empat Lawang,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *