jejakkasus.co.id, CIREBON – Gedung Sanika Satyawada merupakan Gedung Pelayanan Satu Atap sebagai Implementasi dari prestasi yang diraih Polresta Cirebon di Bidang Pelayanan Publik terhadap masyarakat yang didalamnya terdiri dari Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang memberikan Layanan Pengaduan, Kehilangan dan Laporan Polisi, dan Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui PS Kepala SPKT Iptu Mochamad Fadholi, S.H., menyampaikan, Polresta Cirebon membuka Saluran Aduan bagi masyarakat dan mensosialisasikan Hotline 110 serta Nomor Kontak WA Pengaduan Masyarakat (Dumas) 0811-2497-497 kepada masyarakat yang memerlukan layanan atau adanya kendala serta hambatan dalam menerima layanan Kepolisian, baik SPKT, SIM & SKCK dan Pelayanan Kepolisian lainnya.
“Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan sungkan untuk melapor ke Polisi bilamana timbul gangguan Kamtibmas, sehingga petugas Kepolisian lebih cepat merespons (Quick Respons) untuk menindaklanjuti, mendatangi TKP,” jelas Iptu Mochamad Fadholi, Selasa (23/1/2024).
“Hal ini bertujuan kehadiran Polisi dapat memberikan rasa aman dalam Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat,” terangnya.
“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan menggunakan Hotline 110 serta Nomor Kontak Pengaduan Masyarakat sebagai sarana untuk melaporkan kejadian atau situasi yang membutuhkan respons cepat dari Kepolisian, dan sebagai sarana kontrol petugas Kepolisian yg bertugas, namun tidak memberikan pelayanan dengan baik,” tegasnya.
“Dalam sosialisasi dimaksud, juga disampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat yang memiliki Kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat tidak lagi menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis, karena suaranya yang bising dapat mengganggu ketenteraman lingkungan masyarakat, pungkasnya. (E. Kurtis )