jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai Profesi Wartawan kembali bermunculan dengan alih-alih sebagai profesional yang menjalankan fungsinya Kontrol Sosial, namun endingnya muncul permintaan sejumlah uang hingga puluhan juta, dan mengancam akan menaikan pemberitaan, serta melaporkan anggota Kepolisian Wilayah dengan membiarkan adanya Penyalahgunaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Atas aduan masyarakat Kedokan Agung melalui pesan WhatsApp ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, maka Pimpinan Pusat FWJ Indonesia beserta jajarannya langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengkroscek peristiwa kejadian tersebut.
“Kemarin, kami dihubungi warga Kedokan Agung. Mereka mengatakan ada 4 orang mengaku Wartawan, sebut saja DN, RP, SH, dan si Fulan datang ke SPBU 34.45227. Kedatangan 4 orang mengaku wartawan dari Media-media Online itu diduga mengancam, mengintimidasi warga dan Pengawas SPBU, lalu meminta sejumlah uang puluhan juta,” kata Opan setelah konfirmasi dan klarifikasi langsung di SPBU 34.45227 Jalan Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/1/2024).
Dalam pertemuan di SPBU 34.45227, hadir Manager SPBU Wahyudi, Pengawas Karnoto, jajaran Pengurus DPP FWJ Indonesia, dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kedokan Bunder Aiptu Iwan Iswandi, Ketua Karang Taruna Kedokan Agung, perwakilan Bumdes, serta disaksikan beberapa warga Kedokan Agung untuk memenuhi kebutuhan informasi berimbang.
Opan mengatakan, hasil pertemuan itu didapati informasi, bahwa adanya 4 orang mengaku Wartawan yang datang pada Sabtu (20/1/2024) lalu, diduga menuduh SPBU 34.45227 sebagai SPBU nakal dengan melakukan pembiaran pengisian BBM Bersubsidi Pertalite maupun Solar menggunakan Jerigen.
“Persoalannya bukan siapa yang salah dan siapa yang benar, namun setelah kami kroscek langsung ke TKP, dimana warga membeli menggunakan Jerigen sesuai kuota berdasarkan Regulasi Surat dari Dinas terkait. Memang Surat Rekomendasi itu belum diperpanjang dan berakhir di Bulan November 2023, bukan berarti warga dapat disalahkan dan SPBU divonis melanggar aturan dari Regulasi yang diatur Undang Undang dan Peraturan Pertamina,” jelas Ketum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.
Opan menilai, pemberitaan yang dinaikan 4 orang yang mengaku wartawan itu merupakan bentuk ancaman ke pihak Kepolisian, Pengusaha SPBU dan warga Kedokan Agung. Bahkan muncul adanya ancaman melalui pesan WhatsApp, salah satu dari yang mengaku Wartawan berinisial DN, akan menaikan 50-an Media lagi.
“Jika memang ingin menjalankan Fungsi Profesi Jurnalistik yang menjadi Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah, serta menjadi Profesional Profesi berdasarkan Kode Etik Jurnalis, maka tak perlu melakukan Unsur Pidana Pemerasan dan lakukan Pengancaman serta Intimidasi. Cukup lakukan fungsinya Konfirmasi dan berikan Edukasi jika warga maupun Pengawas SPBU kurang memahami adanya Regulasi yang telah diatur Undang Undang dan Peraturan Pertamina,” ulas Opan.
Opan menyebut, sepertinya ada yang salah menilai, warga membeli BBM Bersubsidi, SPBU melayani pengisian BBM Pertalite dan Solar Subsidi gunakan Jerigen.
Menggunakan Jerigen, kata Opan sah-sah saja selama adanya Rekomendasi peruntukan yang diatur dalam ketentuan. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, para Kontrol Sosial yang belum memahami betul soal aturan Migas.
Pertanyaannya, bolehkah sebenarnya membeli Bensin menggunakan Jerigen? Jawabnya boleh, asal dilampirkan Surat Keterangan dari pihak-pihak terkait, dan disesuaikan untuk kebutuhan Bertani, Bercocok Tanam dan Nelayan.
“Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan Jerigen saat membeli Bahan Bakar harus mendapat Surat Rekomendasi. Pembelian menggunakan Jerigen untuk Kendaraan Transportasi Non Darat dibolehkan, asal ada Surat Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait,” lanjut dia.
Dalam hal ini, Opan menyayangkan adanya dugaan tuduhan yang mengarah kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi ini.
Bahkan, Opan menilai, persoalan pembiaran dan adanya ketidak profesionalan dalam transaksi Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan Jerigen, bukan kesalahan Operasional dan Standart Operating Procedur (SOP) pelaksanaan Operator di lapangan.
“Kekuatiran kami, dengan adanya berbagai pemberitaan yang mengarah pada penyudutan SPBU resmi kurang tepat, dan dapat mengubah Paradigma negatif ditengah masyarakat,” ujar Opan.
Opan mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai pemberitaan sepihak, terutama Pertamina dan Kepolisian dalam mengambil langkah-langkah penindakan.
“Mari kita berikan Edukasi ke masyarakat dan menyampaikan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan, bahwa pentingnya peran SPBU sebagai kebutuhan BBM bagi masyarakat dan para Pekerjanya. Jadi saya berharap, jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan kerawanan wilayah,” papar Opan.
Peran SPBU resmi, kata Opan, selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat.
“Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital,” tegas Opan.
Menurut Opan, baik pengisian Pertalite dengan Jerigen dan memperlihatkan Surat Rekomendasi peruntukan. Begitu juga soal pembelian Solar Bersubsidi. Selama menggunakan aturan Barcode, itu bukanlah kelalaian dan juga bukan SPBU nakal.
“Logikanya, saat ini Pemerintah telah merealisasikan Sistem Barcode, takaran BBM pengisiannya pun terkontrol. Jadi jika ada warga yang mengisi Bahan Bakar Minyak menggunakan Jerigen, bukanlah kesalahan SPBU, kecuali ada permainan di Mesin Dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM),” jelas Opan.
Opan juga menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemerintah sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan Jerigen. Namun, dilansir dari Situs Resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan Jerigen masih diperbolehkan, asal memenuhi persyaratan tertentu.
“Pembelian BBM dalam Jerigen sebenarnya diperbolehkan, asal untuk kebutuhan Pertanian, Industri Kecil dan kepentingan Sosial, dan untuk membelinya diperlukan Rekomendasi dari Dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar tertentu,” urainya.
Menurut Opan, pembelian BBM menggunakan Jerigen juga bisa dilakukan jika si Pembeli membawa Surat Keterangan dari Dinas terkait. Subsidi Tepat, Pengguna BBM Bersubsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM Subsidi. Konsumen yang berhak mendapatkan Solar Bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian.
“Menyoroti adanya aduan warga Kedokan Agung soal pemberitaan dibeberapa Media Online yang merilis adanya SPBU 34.45227 sangat tidak pas,” ungkap Opan.
“Saya mengajak kepada rekan-rekan Jurnalis untuk lebih jeli dan lebih mengedepankan Edukasi, bahwa jika ditemui adanya pengisian BBM Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan Jerigen, itu harus dikroscek terlebih dahulu peruntukannya,” terang Opan.
“Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan Jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya Rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai kebutuhan tertentu,” beber Opan.
Sementara, Pengawas SPBU 34.45227 Karnoto saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya dugaan Intimidasi dan ancaman dari ke 4 orang yang mengaku wartawan tersebut.
Karnoto menyebut, meminta uang senilai 10 juta rupiah.
“Mereka minta uang sebesar itu dari para warga yang mengisi BBM dengan cara patungan. Padahal, dari kami Manajemen SPBU sudah dengan bijak mau berikan uang ke mereka 1 juta untuk Bensin dan Tol balik ke Bekasi dan ke Jakarta, tetapi niat baik kami ditolak, dan mereka tetap meminta 10 juta,” ungkap Karnoto.
Menurut Karnoto, dikhawatirkan dampak dari permintaan 4 orang yang mengaku Wartawan itu muncul emosi warga dan akan di massa. Namun, pihak SPBU langsung ambil langkah cepat dengan menghubungi Polsek setempat.
Atas insiden itu, FWJ Indonesia mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Kedokan Bunder untuk mengantisipasi munculnya kerawanan wilayah dan langsung lakukan pengecekan SPBU yang diduga melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Itu sudah tugas dan tanggung jawab kami sebagai Kepolisian menjaga kondusifitas wilayah, terlebih saat ini rawan keamanan jelang Pemilu 2024. Adapun pengecekan SPBU, tadi sudah disaksikan juga bahwa tidak ada pelanggaran yang dituduhkan kawan-kawan media kemarin,” pungkasnya. (Ron)