Jawa Barat: Panwaslu Kecamatan Kesambi Evaluasi 62 Hari Masa Kampanye

jejakkasus.co.id, CIREBON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kesambi menggelar Press Release Evaluasi Masa Kampanye yang telah berjalan selama 62 hari bertempat di Aula Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Minggu (28/1/2024).

Hadir Ketua Panwaslu Kecamatan Kesambi Sunarto, Komisioner KPU Elly Rosita Nur, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Nurul Fajri, Kadiv Penyelesaian Sengketa Muhamad Rizki serta para Awak Media.

Muhamad Rizki selaku Kadiv Penyelesaian Sengketa menyampaikan, ada 15 (lima belas) laporan dugaan pelanggaran, yakni di Kelurahan Kesambi 4 (empat) kasus, Sunyaragi 2 (dua) kasus, Pekiringan 3 (tiga) kasus, Karyamulya 5 (lima) kasus dan Drajat 2 (dua) kasus.

“Untuk temuan kami sendiri sebanyak 3 (tiga) pelanggaran, kesemuanya itu seputar persoalan Alat Peraga Pemilu (APK),” ungkap Rizki.

Rizki membeberkan, persoalan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut, di antaranya Pemasangan APK di Tiang Listrik yang masuk Kawasan Musala dan di Kawasan Sekolah PAUD.

“Namun, kesemuanya sudah diselesaikan, ketika kami mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg), dan mereka menaatinya,” ujar Rizki.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Kesambi Sunarto mencatat, selama 62 hari Masa Kampanye, ada 15 pelaporan dan 3 (tiga) temuan dugaan pelanggaran di Wilayah Kecamatan Kesambi.

Sunarto menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pemantauan dan pengecekan, terutama ketika mendapat pelaporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Kami melakukan tugas secara profesional, ketika ada pelaporan segera menindaklanjuti dengan cara mempertemukan terlebih dahulu para pihak yang bersengketa untuk mediasi,” jelas Sunarto.

Sunarto kembali menegaskan, setiap ada laporan dugaan pelanggaran, akan mencoba menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengutamakan mediasi.

Alhamdulillah, semua persoalan berakhir di mediasi. 15 pelaporan dan 3 temuan dugaan pelanggaran Pemilu sudah diselesaikan melalui mediasi,” tegas Sunarto.

Pada kesempatan yang sama, Fajri menyatakan, secara umum pihaknya juga sudah melakukan berbagai pemantauan.

“Kami juga terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Kampanye Terbuka yang tinggal 13 hari ke depan hingga Masa Tenang,” tutur Fajri.

Untuk itu Fajri menghimbau, jika sudah memasuki Masa Tenang, maka pelepasan APK diharapkan dilakukan mandiri oleh para Caleg maupun Partai.

Mengakhiri Press Release, Elly menambahkan, sisa masa kampanye 13 hari ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Sat Pol. PP, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pencegahan pencegahan atau potensi terjadinya pelanggaran yang lebih banyak lagi.

“Selain itu, kita juga akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu, dan kita menginventarisir dari APK APK yang memang melanggar, sehingga nanti akan ditindaklanjuti hasil dari laporan-laporan tersebut,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *