Sumsel: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Info terbaru bagi yang ingin perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan, karena STNK adalah salah satu Dokumen yang wajib dimiliki oleh para Pengendara Motor dan Mobil.

Fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015, yaitu sebagai Dokumen yang Sah atas pengoperasian kendaraan. STNK memiliki masa berlaku selama tahunan dan selama 5 tahun. Oleh karena itu, STNK wajib diperpanjang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Saat ini, ada 2 cara memperpanjang STNK, antara lain ke Kantor Samsat dan Via Online, Sabtu (20/01/2024).

Inilah persyaratan memperpanjang STNK
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli Pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
– Formulir Permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (di dapatkan dari Kantor Samsat)
– Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
– Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Cara memperpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat
1. Datangi Kantor Samsat Daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan Kendaraan untuk menjalani Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
3. Legalisir hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
4. Isi Formulir perpanjangan STNK.
5. Serahkan Berkas-berkas ke Pos Loket Progresif.
6. Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu Penerbitan STNK dan Plat Nomor baru di Loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
8. Ambil STNK dan Plat Nomor Kendaraan yang baru.

Cara memperpanjang STNK 5 Tahunan Via Online
– Pertama-tama Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional di Ponsel melalui Play Store atau App Store
– Lalu, buka Aplikasi Samsat Online dan pilih Menu ‘Login” untuk melakukan Pendaftaran Data Diri.
– Kemudian, sihlahkan isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki.
– Setelah selesai mendaftarkan diri Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Nantinya, Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
– Selanjutnya, lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.
– Setelah melakukan pembayaran Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
– Dengan demikian, bentuk dari TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan Alamat Domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu, (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *