INDRAMAYU- JK. Entah kenapa di benak pikiran Oknum Perangkat Desa di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, mendatangi awak media sambil menggenggam Uang Kertas dan menyodorkan ke tangan awak media, spontanitas awak media menolak dengan santun, karena tujuannya ingin konfirmasi, meminta keterangan kepada Kuwu/Kepala Desa Kusaeri terkait perkembangan Garapan Tumpang Pacul Tanah Bengkok/Carik/Titisara. Senin (09/6/2020).
Saat para awak media menunggu akan melakukan konfirmasi kepada Kuwu (Kepala Desa) di salah satu rumah makan depan Kantor Polisi Sukagumiwang, terkait “Tumpang Pacul” bukannya menerima data sesuai yang diharapkan, melainkan para awak media akan disuap oleh Oknum Perangkat Desa dan tanpa memberikan penjelasan apapun.
Kompol Lindon Afandi Siregar, SH. Kapolsek Sukagumiwang yang didampingi Kapten Arh Muhammad Mukti mengatakan, “terkait Tumpang Pacul Garapan SawahTtitisara yang di Tersana, kami hanya bisa mengamankan, mengendalikan massa supaya tidak adu fisik.
“Mengenai asal usul para Petani Tumpang Pacul, silahkan konfirmasi ke Kuwunya (Kepala Desa). “terangnya.
Ditempat terpisah, Budi Setiawan Camat Sukagumiwang saat dikonfirmasi dikantornya menerangkan, pertama Kuwu/Kepala Desa Kusaeri meminjam uang kepada Sudarta alias Gatul orang Tukdana sebesar Rp.130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta) dan sudah dikembalikan Rp. 30.000.000. Sisanya dikasih Garapan Tanah Titisara di Blok Tegal Wuni.
“Dengan berjalannya waktu, dia meminjam lagi kepada H.Suparna orang Blok Bojong, Desa Sukagumiwang dan jaminannya sama, Tanah Titisara yang seluas 31 Bau.
Serta muncul lagi nama Hasan Basri Harahap yang memenangkan lelang tanah tersebut,” jelasnya.
Perlu di ketahui bahwa, Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 sebagai Pedoman dan Acuan Wartawan untuk mencari, mendapatkan, mengumpulkan data yang selanjutnya dituangkan dalam pemberitaan di media Cetak, Online, Electronik/Televisi dan tetap memegang teguh, menjaga norma-norma agama dan adat istiadat, memberikan informasi untuk masyarakat luas yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. (Ron)