jejakkasus.co.Id, PAGAR ALAM – Sungguh tega apa yang dilakukan inisial SH (32) Warga KecamatanP agar Alam Utara,K ota Pagar Alam ini.
Pasalnya, SH yang pekerjaannya sebagai Buruh Harian Lepas ini diduga telah
merusak masa depan Anak Tirinya dengan menyetubuhinya hingga mengandung Janin dari
Bapak Tirinya, 31 Minggu
masa Kehamilan.
Atas perbuatan bejatnya itu, kini SH diciduk petugas saat berada di Rumah Sakit Besemah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (14/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, S.H., SIK., MT., melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, S.E., M.M., dan didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.H., membenarkan peristiwa Asusila tersebut.
Menurut Kasat, korban Melati (14) bukan nama sebenarnya, diduga Rudapaksa oleh Pelaku dalam kurun waktu dari April hingga November 2023.
Kasat mengatakan, awal terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 16.30.WIB saat Saudara korban mengantarkan makanan ke rumahnya Melati. Saat itu, Saudaranya itu mengajak korban untuk ke rumahnya.
Pada saat itu, Saudaranya curiga dengan tubuh korban yang terlihat lebih berisi dari biasanya. Setelah didesak oleh Ibu dan Saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika Ayah Tirinya sudahn menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.
Untuk memastikan pengakuan korban,
Melati dibawa ke Klinik Dokter Selva guna melakukan pemeriksaan Kandungan. Benar saja, dokter menyatakan Melati positif hamil berusia kurang lebih 31 Minggu.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Polres Pagar Alam. Tepatnya pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit PPA Polres Pagar Alam mengantar korban dan Ibunya untuk melakukan Visum di Rumah Sakit Besemah Kota Pagar Alam. Setibanya di Rumah Sakit, sekitar pukul 03.00 WIB Ibu korban menelpon Pelaku untuk datang ke Rumah Sakit.
Setelah Terlapor sampai di Rumah Sakit, dengan gesit petugas Unit PPA Polres Pagar Alam langsung melakukan penangkapan.
Pelaku yang tak melakukan perlawanan, akhirnya digelandang ke Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan. (Alam JK)