jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan Predikat “Sangat Baik”.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dilaksanakan pada Tahun 2023 lalu, bahwa pelaksanaan SPBE di Kabupaten Indramayu mencapai Indeks 3,53 Point, dan angka ini terus mengalami peningkatan sejak Tahun 2021 lalu.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dadang Oce Iskandar menjelaskan, SPBE merupakan Penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Menurut Oce, Indeks SPBE Kabupaten Indramayu sejak Tahun 2021 terus mengalami peningkatan signifikan.
Pada Tahun 2021 Indeks SPBE hanya 2,57 Predikat “Cukup”, kemudian Tahun 2022 Indeks SPBE mencapai 3,09 Predikat “Baik” dan pada Tahun 2023 meraih Predikat “Sangat Baik” dengan Indeks 3,53.
“Raihan Indeks 3,53 ini melampaui target yang ditetapkan Bupati Indramayu, yakni sebesar 3,50,” papar Oce.
Pelaksanaan SPBE menjadi sangat penting, karena untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Oce menegaskan, Penilaian SPBE bagi Kabupaten Indramayu telah melalui serangkaian tahapan, yakni Penilaian Eksternal melalui Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Akhir Visitasi.
“Semoga, dengan pencapaian ini, makin menguatkan kita dalam mencapai tujuan Visi Indramayu Bermartabat,” pungkasnya. (Ron)