Sumsel: Pihak Sekolah Wajib Tahu, Ada Kabar Baik dari Kemendikbud untuk Para Guru

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kabar baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi para Guru TK (Taman Kanak Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), MA (Madrasah Aliyah), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan pihak Sekolah Wajib tahu.

Pasalnya, pada 12 Januari 2024,
DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 yang mencapai total Rp 97.701.768.771.000,-, pada 9 September 2023 yang lalu.

Dikutip dari Laman Mendikbud.go.id, dari jumlah anggaran tersebut, sekitar Rp 68.466.463.999.000,- dialokasikan untuk Pendanaan Wajib senilai Rp 45,02 Triliun dan Pembiayaan Program Prioritas lainnya senilai Rp 23,44 Triliun.

Fasilitas ini Wajib, sebesar Rp 45,02 Triliun akan digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 Triliun.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 Mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 Triliun.

Aneka Tunjangan Guru Non PNS yang menyasar 343.118 Guru dengan nilai anggaran Rp 8 Triliun.

Tunjangan Profesi Dosen dan Guru Bantu Non PNS menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 Triliun.

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 Lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 Triliun.

Selanjutnya, untuk Rancangan Prioritas lainnya, yakni sebesar Rp 23,44 Triliun mengakomodir Tunjangan Pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesusasteraan, serta mendukung Tugas dan Fungsi, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola.

Dalam Pagu Anggaran Kemdikbud Tahun 2024 ini, peningkatan sebesar Rp 1.2 Triliun adalah untuk Belanja Pegawai dengan rincian sebagai berikut:

TPG dan TKG Non PNS sebesar Rp 454 Miliar. Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) Non PNS sebesar Rp 210 Miliar. Gaji Pokok dan Tunjangan melekat PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebesar Rp 620 Miliar.

Dengan demikian, Guru Sertifikasi tidak perlu khawatir lagi, apakah tahun depan akan tetap ada tunjangan Sertifikat atau tidak.

Keyakinan Kepala Kemendikbud Ristek dalam Mengelola Dana Pendidikan yang lebih besar, tentunya akan berdampak pada Penguatan Program-program Prioritas dalam memaksimalkan Layanan Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan , Riset dan Teknologi secara lebih berkualitas. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *