Lampung: Ciptakan Keselamatan Berkendara Jelang Pemilu 2024, Kapolres Himbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Gunakan Knalpot Brong

jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polres Way Kanan memberikan himbauan secara Humanis kepada Pengendara Sepeda Motor agar tidak menggunakan Knalpot Brong sebagai langkah proaktif dalam menjaga keselamatan berkendara dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) Damai 2024, Selasa (09/01/2024).

Nampak Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Lantas AKP Suarjono Surya Ningrat bersama beberapa Pejabat Utama memberikan himbauan simpatik kepada 10 Pengendara Roda Dua yang terjaring tidak menggunakan Knalpot Standar Bawaan Pabrik di Mako Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran Pengendara Roda Dua sekaligus demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman, terutama menjelang Pemilu Damai 2024 di Kabupaten Way Kanan.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada Adik-adik Pelajar tentang pentingnya Tertib Berlalu Lintas dan menghindari Penggunaan Knalpot Brong. Mereka naik Motor ke Sekolah setiap hari. Kami dari Polres Way Kanan ingin mengingatkan mereka. Knalpot Brong itu dilarang,” ujar Kapolres.

Namun, sebelum Razia terhadap Pelanggar (masyarakat), dilakukan terlebih dahulu kepada personel Polri, juga tidak luput dari Razia Kendaraan secara Internal yang dilaksanakan oleh Sipropam Polres Way Kanan pada saat Apel Pagi.

Hasilnya tidak ditemukan Pelanggaran, baik Kendaraan Bermotor Dinas maupun Pribadi, Pengecekan dan Pemeriksaan Internal sudah sesuai dengan ketentuan.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Pengguna Ranmor Roda Dua agar hormatilah Pengguna Jalan lain dan tidak menggunakan Knalpot Brong, karena tidak sesuai dengan aturan.

“Karena selain suaranya menganggu Ketertiban Umum juga mengganggu Pengguna Jalan lain dan Penggunaan Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, dianggap telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dipidana dengan kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.ribu,” pungkasnya. (Efrianto/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *