jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG -Polres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama Iskandar Bin Senen alias Kanduk (36) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana, Minggu (07/01/2024).
Berdasarkan Laporan LP/B – 2/1/2024/SPKT/RES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMSEL Tgl 7 Januari 2024, Polsek Tebing Tinggi langsung mengamankan Pelaku setelah ada laporan dari korban yang bernama Reky Hariace ke Polsek Tebing Tinggi pada Hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tebing Tinggi langsung mendatangi TKP, dan akhirnya Pelaku diamankan usai dihakimi masa dalam keadaan luka memar di Tubuh Pelaku.
Pelaku Iskandar langsung dibawa ke Puskesmas Tebing Tinggi untuk diobati. Sedangkan Pelaku lainya, yakni Bleb dan Adi, keduanya DPO, masih dalam pengejaran Polisi Buron.
Selanjutnya, Pelaku Iskandar langsung diamankan berikut Barang Bukti berupa satu Tab Lenovo warna hitam dan Sebilah Patahan Parang, satu Mata Dodos ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di TKP, yakni Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pada saat korban sedang tidur, korban mendengar suara ramai. Lalu, korban keluar dari dalam rumahnya, korban melihat warga sudah ramai disamping rumahnya, wargapun memberitahu korban, bahwa telah diamankan Pelaku Pencurian yang masuk ke rumah korban, dan telah mengambil 1 (satu) Tab Lenovo dengan cara membuka Jendela secara paksa menggunakan 1 (satu) Patahan Parang.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi untuk minta ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta melengkapi Saksi-saksi dan Barang Bukti dilakukan Mindik untuk di kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). (Sulman/Red)