jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui Unit Reskrim Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi meringkus dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa Kabel Tower Milik PLN PT Christie Manunggal di Deda Sawah Belau, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (02/01/2024).
Pelaku diringkus bernama Winata (48) Pekerjaan Petani, dan Toni (37) Pekerjaan Pedagang, keduanya warga Desa Sawa Belau, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tertangkapnya Pelaku Winnat dan Toni ketika Tim Macan Kumbang didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPDA Riayanto, S.E., bersama anggota melakukan Patroli Hunting Daerah Rawan 3 C yang tepatnya di Desa Sawah Belau, Kecamtan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Mulanya ada satu Unit Motor Yamaha Mio Warna Putih yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Unit Reskrim Tebing Tinggi ditemukan satu Buah Karung Putih yang berisikan Kabel Tower SUTT seberat 50 Kilo Gram milik PLN PT Christie Manunggal yang hendak di jual oleh Pelaku.
Akhirnya Tim Macan Kumbang beserta anggota amankan Pelaku beserta Barang Bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih BG 5406 EX, dan satu buah Karung Putih berisikan 50 Kg Kabel Tower SUTT PLN, dan satu buah Sandal dan Baju milik Pelaku ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti. (Sulman/Red)