jejakkasus.co.id, LAHAT – Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., mempertegas Netralitas Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), Ketua BPD se-Kabupaten Lahat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:/B.Kesbangpol/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Tertulis hal berikut, mempedomani Pasal 57 Hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (02/01/2024).
Dalam SE itu juga, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid menegaskan kepada Camat, Lurah, RT/RW, BPD serta Kepala Desa diminta agar tidak melakukan Intervensi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.
“Sehubungan hal tersebut di atas, apabila saudara terbukti melanggar hal sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RL/Red)