Jawa Tengah: Pemerintah Desa Karangjunti Laksanakan Musdes Penetapan APBDes TA 2024

jejakkasus.co.id, BREBES – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjunti melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024 bertempat di Aula Balai Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/12/2023).

Musdes Penetapan APBDes Karangjunti tersebut dihadiri RT, RW, Tokoh Masyarakat, LPM dan juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan sebuah Lembaga yang melaksanakan Fungsi Pengawasan di Pemerintahan Desa yang anggotanya wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokrasi.

Musdes Penetapan APBDes adalah Final, menampung berbagai usulan masyarakat dari tingkat yang paling bawah, yaitu RT dan RW.
Diawali dengan Musdus atau Musyawarah Dusun yang melahirkan usulan-usulan dari masyarakat Tingkat Rukun Tetangga, baik itu terkait Infrastruktur atau Program Pemberdayaan Masyarakat yang nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes TA 2024 ini memang sudah harus ditetapkan pada tahun 2023, dan Desa Karangjunti, Kecamatan Losari melaksanakannya pada hari ini, Jumat (29/12/2023).

Musdes dibuka langsung oleh Kepala Desa (Kades) Karangjunti Sohendi didampingi Sekdes Ahmad Yan, dan dihadiri Ketua BPD Desa Karangjunti Sudiharjo, S.Pd., SD.

“Bapak Ibu Hadirin yang saya hormati, terima kasih atas kehadiran dalam acara Musdes Penetapan APBDes TA 2024 ini. Karena ini adalah acara yang penting agar Bapak Ibu warga masyarakat Desa Karangjunti mengetahui program-program apa saja yang akan dilaksanakan di Tahun 2024. Mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, agar bisa memajukan Desa demi kesejahteraan warga masyarakat,” ujar Kades Sohendi.

“Dengan ditetapkan APBDes Tahun 2024 ini, berarti Desa siap melaksanakan semua program yang tertuang dalam APBDes tersebut. Semoga, di tahun 2024 semua program bisa dilaksanakan dan bisa bermanfaat untuk warga masyarakat sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Warsodik/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *