DKI Jakarta: Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Polri Siapkan Sanki Berat Bagi Jajarannya

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormt (PTDH) kepada Jajaran yang melakukan Pelanggaran terkait Netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sebelum masuk ke sana, kita ada Mekanisme Gelar Perkara, ini Kategori Ringan Sedang atau Berat, baru jadi Berkas, baru Sidang nanti. Yang terberat, ya ada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada Wartawan, Minggu (17/12/2023).

Agus menjelaskan, Tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga Tidak Netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak, sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

“Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan Pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian dibuat LP dan dilakukan Penindakan,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, Masa Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Netralitas Polisi di Pemilu.

Agus menegaskan Komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk Pelanggaran Kode Etik 14 hari sudah selesai, untuk Pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan, bahwa kita betul-betul serius Penanganan Netralitas ini,” sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan Pedoman Perilaku Netralitas dalam Tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta Mempedomani Aturan tersebut, termasuk soal Konten di Media Sosial.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus.

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam Pedoman tersebut, yaitu Larangan Berfoto dengan Pasangan Calon yang berpotensi mengganggu Netralitas Polri. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari Foto Pasangan Calon di Media Sosial.

“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” kata Agus.

“Termasuk juga Pose-Pose Foto dengan Jari-Jari itu, yang dulu kalau ada Angkatan, entah itu Bintara, Perwira, itu kan ada aAgkatannya, itu tidak boleh,” sambung dia.

“Lewat Media Sosial (Medsos), Personel Divisi Propam bersama Content Creator dari Polri, yaitu Pak Bhabin juga sudah memberikan penjelasan lewat Video tentang Netralitas Polisi. Salah satu Video menceritakan tentang Istri seorang Polisi yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu, namun Sang Suami yang berstatus Polisi tetap harus Netral dan tidak terlibat dalam kegiatan Politik Praktis,” jelasnya.

“Ada juga Video yang menjelaskan mengenai Pose Foto anggota Polri. Jajaran Personel Polri tidak diperbolehkan Pose mengangkat Jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu Calon,” terangnya.

“Pose Foto anggota Polri yang diperbolehkan, yaitu Pose Salam Presisi, Salam Komando, dan Salam Namaste,” tegasnya.

Agus juga menjelaskan mengenai aturan Keluarga dari Polisi yang Berkontestasi di Pemilu 2024. Polisi tetap tidak boleh terlibat kegiatan Politik Praktis meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

“Di situ ada aturan, bahwa Polisi Tidak Boleh Terlibat Kegiatan Praktis, oleh karena itu ada Rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi, sehingga Polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang Komandan, Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *