Sumsel: BPD Desa Lubuk Puding Lama dan Batu Bidung Laksanakan Musdes TA 2024

jejakkasus.ci.id, EMPAT LAWANG – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lubuk Puding Lama dan Batu Bidung, Kecamatan Ulumusi laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Angaran (TA) 2024,

Hadir Camat beserta Stafnya, PD, PLD, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK, Danramil dan Polsek Ulumusi, Pemerintah Desa (Pemdes) beserta jajaranya, Pemuka Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa setempat, Kamis 29/11/2023.

Musdes ini dalam rangka Penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Angaran (TA) 2024 yang dilaksanakan di dua tempat, yakni di Desa Lubuk Puding Lama, dan di Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Acara dipandu oleh Rudi Hartono, S.E., dari pihak Kecamatan selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, diawali dengan Doa dan kata sambutan.

Kata sambutan yang pertama disampaikan Kepala Desa (Kades), setelah itu Camat, Ketua BPD, Koramil, Polsek Ulumusi, dan selanjutan Pembacaan usulan-usulan dari masyarakat Desa melalui Kadus masing-masing Desa.

Dari beberapa kata sambutan tersebut, semuanya berkaitan dengan kegiatan Dana Desa (DD) Tahung Angran 2024. Dalam penjelasanya, menginginkan setiap rencana kegiatan di Desa agar berjalan lancar sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya Pembacaan usulan masyarakat melalui Kadusnya masing-masing. Desa Lubuk Puding Lama mengusulkan Jalan Usaha Tani, Jalan Setapak menuju Sungai Musi, Bibit Apokat, MCK, Seragam Parangkat Desa, Sumur Bor, Kursi Desa, Jalan Lingkar Desa, Lampu Jalan Gang, Insentif Guru Ngaji, Insentif Guru PAUD, Tim Penggerak PKK, dan Marbot.

Sedangkan Desa Batu Bidung mengusulkan Sumur Bor, Drainase, Alat Persedekan, Tenda Mulik Desa, Jalan Rabat Beton, Bibit Ikan, Makanan Tambahan Balita, Insentif Guru PAUD, Insentif Guru Ngaji, Insetif Marbod, dan Tim Penggerak PKK, setelah itu dilanjutkan Foto Bersama.

RKPDes Tahun 2024 ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4), bahwa RKPDes disusun pada Bulan Juli tahun berjalan dan di tetapakan paling lambat akhir Bulan September tahun berjalan.

RKPDes yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa, disepakati dan disetujui BPD.

Tahapan berikutnya Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes sebagai pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa dalam penetapan skala prioritas dari hasil Evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistim Informasi Desa. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *