MAJALENGKA- JK. Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., didampingi Kepala Diskominfo, H. Gatot Sulaeman, AP., M.Si., adakan konferensi pers bersama Insan Media terkait pemberlakuan PSBB dan New Normal di tengah pandemi Covid-19 pada Kabupaten Majalengka.
Bupati H. Karna Sobahi menjelaskan bahwa, kebijakan mengenai status dan klasifikasi Daerah tentang Covid-19 itu dikendalikan oleh Pusat dan Provinsi, sehingga Bupati tidak berhak dan tidak berwenang untuk menentukan melanjutkan PSBB atau berpindah ke New Normal.
Terkait pemberlakuan PSBB yang tengah berjalan di Kabupaten Majalengka, Pemkab akan mengajukan untuk menerapkan PSBB dikombinasikan dengan New Normal.
Akan tetapi tempat-tempat objek wisata tetap akan ditutup. Untuk Mall dan Mini Market tetap akan diatur jam operasionalnya dimulai dari jam 08:00 WIB s/d 20:00 WIB.
Kemudian Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Rumah Sakit akan mulai menerima kembali pasien umum yang sempat terhenti, sedangkan untuk perkantoran normal kembali dengan komposisi 25% bekerja di rumah dan 75% bekerja di kantor.
Di sektor Hotel hanya melayani penginapan dengan ketentuan makan dan minum di kamar, untuk Perbankan pegawainya 50%, lalu di sektor Industri Pabrik harus tetap dibuka dengan syarat operasional jam kerja dikurangi atau pengaturan shift.
Kemudian untuk Warung Makan, Restoran, Cafe normal dibuka kembali dengan pengaturan jarak di tempat tersebut dan tetap menggunakan Masker, serta untuk Pasar Tradisional berlaku dari jam 02:00 WIB s/d 15:00 WIB.
Untuk pendidikan masih belajar di rumah, dan tempat ibadah diperbolehkan dibuka akan tetapi semuanya harus mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan melakukan jaga jarak, pakai Masker, tidak berkerumun dan cuci tangan.
Untuk menertibkan pemberlakuan PSBB, kombinasi New Normal di Kabupaten Majalengka, nantinya akan ada Tentara dan Polisi yang bergerak di lapangan, selain itu akan ada operasi persuasif bagi masyarakat yang melanggar.
Bupati pun mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut belum diterapkan, tetapi masih dalam pembahasan lebih lanjut. (JK)
Sumber:DiskominfoMajalengka