jejakkasus.co.id, CIREBON – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait Kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
PKPU yang mengatur jalannya Kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal Pengundangan. Menurut aturan tersebut, masa Kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa Kampanye tersebut, mencakup Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Kampanye melalui Media Sosial (Medsos).
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye mencakup Rapat Umum, Iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Tahapan Kampanye ini dibagi ke dalam dua kategori dan waktu yang berbeda.
Di waktu-waktu awal Kampanye, ada beberapa bentuk Kampanya yang diperbolehkan, dan di sepertiga waktu terakhir, ada kategori lainnya.
“Untuk kegiatan Kampanye, kegiatan belum kepada Rapat Umum, dan untuk Rapat Umum KPU memfasilitasi tempat, ada dua titik,” jelasnya, Selasa (28/11/2023).
Lanjut Mardeko, untuk tahap awal dari masa Kampanye ini, ada beberapa bentuk Kampanye, mulai dari Kampanye dalam bentuk Rapat Terbatas, Kampanye Tatap Muka atau dikenal Blusukan hingga Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Semua sudah boleh dilakukan oleh Parpol, maupun para Caleg, dengan catatan bentuk Kampanye yang dilakukan harus terdaftar dalam Sistem Aplikasi Sikadeka yang sudah disiapkan KPU, dan semua Parpol memiliki Akun untuk mengakses itu.
“Saat ini baru Rapat Terbatas (Ratas), Tatap Muka, Blusukan hingga Pemasangan APK, itu kegiatannya di Parpol,” tegasnya.
Mengenai Rapat Terbatas PKPU menjelaskan, bahwa Rapat Terbatas berbeda dengan Rapat Umum dari segi jumlah Peserta Kampanyenya.
“Untuk Ratas, jumlahnya maksimal 1000 Peserta, ketentuannya, boleh di fasilitas Pemerintahan, Lembaga Pendidikan Tinggi, sepanjang mendapat izin yang punya tempat, SMA ke bawah tidak boleh, itu pun hanya Sabtu dan Minggu, jam 8 sampai jam 8 sore. Harus pemberitahuan Kepolisian, Tembusan ke Bawaslu,” jelas Mardeko.
Sementara, untuk Rapat Umum melibatkan Peserta lebih dari 1000 Peserta Kampanye, dan di Kota Cirebon Kampanye dengan kategori ini hanya bisa dilakukan di dua titik, yakni di Lapangan Bola Kesenden, dan Lapangan Kebon Pelok, Harjamukti.
Mardeko menambahkan, untuk waktunya, Kampanye Rapat Umum belum bisa dilakukan saat ini, karena menurut KPU, Rapat Umum bisa dilakukan di Range waktu 21 hari menjelang masa Kampanye berakhir.
“Rapat Umum saat ini belum bisa, hanya boleh di 21 jelang Masa Kampanye berakhir, sekitar pertengahan Januari. Nanti kami akan undang semua Parpol untuk jadwalnya,” pungkasnya. (Om JK)