jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan an mengamankan Pelaku berinisial OS (49) di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang terjadi pada Minggu (26/11/2023).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam kasus tersebut Pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan.
Pihaknya pun mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Pisau Dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.
Selain itu, Barang Bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya Sandal, dua Unit Handphone, satu Unit Sepeda Motor, Pakaian Korban, Sprei, dan lainnya.
Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif Pelaku dan seluruh Barang Bukti tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa korban merupakan Mantan Isteri Siri Pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan Rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” uja Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Arif mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi, bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu.
Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan Angkringan dan masuk dari Pintu Belakang, kemudian langsung ke Kamar Korban.
Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai Sepeda Motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga Pelaku langsung menusuknya menggunakan Pisau sebanyak sembilan kali.
“Kami juga menemukan fakta, bahwa ternyata Pelaku sudah membawa Pisau Dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)