Sumsel: Penyusunan RKPDes 2024, Pendamping Desa Hadiri Musdes Muara Kalangan dan Batu Lintang

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) hadiri Musyawarah Desa (Musdes) Muara Kalangan dan Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (23/11/2023).

Hal itu dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran (TA) 2024, digelar di Desa Muara Kalangan dan di Desa Batu Lintang, dihadiri Unsur Tripika Kecamatan Ulumusi, Pemerintah Desa, Tokoh Masuarakat, Tokoh Agama, Pemangku Adat, Tim Penggerak PKK, dan masyarakat Desa setempat.

Musdes sebelumnya diawali dengan Musyawarah Dusun (Musdus) setelah itu dibawa ke Musdes sebagai acuan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes Tahung Anggaran 2024.

Untuk menetapkan Skala Prioritas Pemerintah Desa perlu membentuk Tim, maka Tim tersebut  mengadakan musyawarah untuk menetapkan yang mana menjadi priorirtas.

Tim tersebut terbentuk. terdiri dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat dan pemangku kepentingan yang disepakati oleh anggota.

Sedangkan tugas Pendamping Desa pada Pasal 11, Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam Penyelanggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Pasal 12, Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi, (a) mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, (b) mendampingi Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Sosial Dasar, Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan teknologi tepat guna, Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya (c) melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat Desa dalam hal pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, (d) melakukan Pengorganisasian di dalam Kelompok Masyarakat Desa, (e) melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Desa yang baru, (f) mendampingi Desa dalam pembangunan Kawasan Perdesaan secara partisipatif, (g) melakukan Koordinasi Pendampingan di Tingkat Kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pantauan jejakkasus.co.id, Pendamping Desa Kecamatan Ulumusi telah bekerja dengan maksimal, sehingga 14 Desa yang didampinginya selalu terdepan.

Sebagai contoh, dari 10 Kecamatan dan 147 Desa di Kabupaten Empat Lawang, 30 Desa yang mendapatkan Dana Tambahan Dana Desa (DD) dari Menteri Keuangan (Kemenkeu), salah satunya Kecamatan Ulumusi 14 Desa semuanya mendapat Dana Tambahan Rp 116.000.000,- (Seratus Enam Belas Juta Rupiah) ini semua atas kerja sama  Pendamping Desa yang profesional. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *