Jawa Barat: MRC Cirebon Dorong Pemerintah Lebih Aktif Melindungi Pekerja Migran Juga Keluarganya

jejakkasus.co.id, CIREBON – Migrant Worker Resources Centre (MRC) Cirebon mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih aktif melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk keluarganya, termasuk Pemulihan Fisik dan Mental Pekerja Migran akibat kekerasan yang dialaminya.

Bukan hanya itu, MRC Cirebon juga melakukan pencegahan. Pasalnya, hal tersebut sering kembali terjadi terhadap Pekerja Migran.

Demikian dikatakan Koordinator MRC Cirebon Sa’adah saat Diskusi Lesson Learn untuk Keberlanjutan Layanan yang Berkualitas dan Peningkatan Penanganan Kasus yang Responsive Gender di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/11/2023).

“Kami ingin Pemerintah berupaya melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh Pekerja Migran asal Kabupaten Cirebon,” kata Sa’adah.

Sa’adah juga mengatakan, MRC Cirebon sendiri telah mendukung 145 Pekerja Migran Perempuan, termasuk Purna Pekerja Migran, untuk bergabung dan berjejaring dalam Organisasi Pekerja Migran. Sehingga, mereka menemukan peluang untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka sendiri.

“Kami ajarkan Advokasi diri terhadap pemberi kerja dan Negara. Dengan meningkatkan kapasitas LTSA untuk bekerja sama dengan pemangku tugas dan pemangku kepentingan setempat,” ujar Sa’adah.

Sa’adah mengungkapkan, MRC Cirebon memfasilitasi penyusunan sembilan rancangan Peraturan Desa (Perdes) di Wilayah Cirebon tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.

“Sembilan Desa tersebut, adalah Desa Gebang Ilir, Desa Gebang Kulon , Desa Melakasari di Kecamatan Gebang, Desa Gembongan, Desa Gembongan Mekar dan Desa Serang Wetan di Wilayah Kecamatan Babakan, Desa Tangkil, Desa Wiyong, Desa Kedondong di Wilayah Kecamatan Susukan,” ungkap Sa’adah.

Lanjut Sa’adah, selain itu memperkuat kapasitas pemangku kepentingan Tingkat Desa untuk mengembangkan sistem dan layanan data berbasis Desa mengenai Migrasi Tenaga Kerja dan kekerasan terhadap Pekerja Migran Perempuan.

“Kami berupaya sekuat tenaga untuk membantu Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja Migran asal Kabupaten Cirebon,” tutur Sa’adah.

Pihaknya bersyukur, pada September 2023 Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cirebon No. 500.15.9.2/Kep.923 -Disnaker/2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Upaya ini guna meningkatkan Pelindungan Pekerja Migran di Wilayah Kabupaten Cirebon. Mengingat Data Disnakertrans Jawa Barat Tahun 2017-2022 jumlah Penempatan Pekerja Migran Kabupaten Cirebon menempati urutan teratas dengan jumlah 101.851 Pekerja Migran,” terang Sa”adah.

“Kabupaten Cirebon menjadi Pioner dengan menjadikan Platform Multi Pemangku Kepentingan untuk Koordinasi dan Dialog Sosial mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dilembagakan dan didanai oleh Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *