Jawa Barat: Panji Gumilang Ajukan Eksepsi di Sidang Penodaan Agama

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Panji Gumilang didakwa melakukan Penodaan Agama hingga menyiarkan berita bohong. Panji Gumilang tak menerima dan mengajukan Eksepsi.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu ini menjalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/11/2023). Dalam Sidang ini, Panji mendengarkan Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

Saat Persidangan, Tim JPU membacakan tiga poin utama dalam Dakwaan kombinasi tersebut, di antaranya terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.

Kemudian, Dakwaan Subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara, termasuk lebih Subsidair pada Pasal 15.

Dakwaan kedua, tentang Penodaan terhadap suatu Agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta Dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang akan mengajukan Eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan Penuntut Umum Tersebut.

“Pembacaan Dakwaan dan sudah dilakukan selesai dan akan ada Eksepsi dari Kuasa Hukum,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi usai Sidang.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Irianto menjelaskan, bahwa Tim Penasihat Hukum Panji Gumilang terdiri dari sebelas orang. Namun, di saat Sidang hanya beberapa orang yang ada dalam Persidangan.

Lanjutnya, Eksepsi juga merupakan hak dari pihak Terdakwa. Sehingga, pada Sidang tersebut Tim Kuasa Hukum mengajukan keberatannya. Rencananya, Sidang Eksepsi atau keberatan akan dilakukan pada Rabu (15/11/2023) mendatang sekitar pukul 09.00 WIB.

“Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan Persidangan untuk Eksepsi dan keberatan untuk disampaikan Tim Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa di hari Rabu pekan depan,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *