Jawa Barat: Pemkot Cirebon Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2024 ke DPRD

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemkot (Pemerintah Kota) Cirebon bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (23/10/2023).

Wakil Wali Kota Cirebon Dra. H. Eti Herawati yang mewakili Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan, penyusunan APBD Tahun 2024 menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.

“Prinsip penyusunannya adalah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” ujar Eti.

Eti juga mengatakan, APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta APBD disusun dengan berpedoman pada KUA PPAS yang didasarkan pada rencana kerja Pemda.

“APBD disusun juga harus tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, karena sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah,” papar Eti.

Eti menyampaikan, bahwa APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sehingga, baik APBD maupun perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai.

“APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,” terang Eti.

Secara ringkas, Eti juga menyampaikan, rancangan APBD Kota Cirebon 2024 meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan direncanakan sebesar Rp 1.584.906.934.958,00 dan belanja direncanakan sebesar Rp 1.586.228.626.959,00, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 1.321.692.001,00.

”Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 624.624.154.738,00,-.. Rencana ini perlu dukungan, terlebih Pajak dan Retribusi Daerah yang direncanakan telah menyesuaikan dengan UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” jelas Eti.

“Sedangkan untuk anggaran pembiayaan, Eti mengaku, pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp 1.321.692.001,00,-. Terdiri atas penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7.230.692.001,00,- sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 5.909.000.000,00,-,” terang Eti

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, bahwa urgensi Rapat Paripurna ini, Pemda Kota Cirebon wajib menyampaikan Raperda APBD 2024 disertai penjelasan detail dan dokumen pendukung kepada DPRD.

”Penyampaian juga harus sesuai waktu yang telah ditentukan, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *