Kantor Bank BNI KC Cirebon, Jl. Yos Sudarso, Kota Cirebon, Jawa Barat.
jejakkasus.co.id, CIREBON – Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Cirebon diduga telah melakukan lelang sepihak 2 aset milik CV. Surya Citra Mandiri melalui KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (17/10/2023).
Hal tersebut sesuai dengan No. Surat BNI ECR/3.4/701/R, sedangkan selaku Direktur utama (Dirut) CV. Surya Citra Mandiri, Surya Wijaya saat ini sedang mengalami sakit stroke permanen (sesuai dengan surat dari RSPAD Jakarta).
Dua aset yang diduga dilakukan lelang sepihak oleh BNI KC Cirebon melalui KPKNL Cirebon yakni, sebidang tanah berikut dengan bangunan toko dengan bukti kepemilikan SHM, di Jl. Pekiringan No. 55, Pekalipan, Kota Cirebon.
Sedangkan aset lainnya yakni, sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah tempat tinggal dengan bukti kepemilikan SHM, di Jl. Kebon Cai No. 57, Pekalangan, Kota Cirebon.
Sebelumnya, pihak BNI KC Cirebon telah melakukan lelang aset dari CV. Surya Citra Mandiri. Namun pada proses pelelangannya, pihak debitur tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak BNI KC Cirebon.
Menurut DW selaku anak dari Surya Wijaya mengatakan bahwa orang tuanya dalam jangka waktu 13 tahun sebelum terkena sakit stroke selalu taat membayar ke Bank BNI KC Cirebon.
“Sebelum sakit, Surya Wijaya pembayar rutin setiap bulan selama 13 tahun dan ada semua bukti pembayarannya. Namun pada saat pandemi Covid-19 terkena stroke sehingga kita fokus ke pengobatan tetapi kami sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak bank secara lisan karena kita tidak paham hukum,” ungkapnya.
Lanjut Diana, walaupun begitu hutang bank tetap dibayarkan dan berjalan dengan berat karena dari pihak bank tidak memberi tahu dan menjelaskan samasekali.
“Sampai pada suatu hari, tiba-tiba kami mendapat kabar lelang dari pihak BNI KC Cirebon pada 12 Mei 2023 itu pun tanpa kita ketahui informasi sebelumnya, sehingga terkesan sepihak,” tutur DW kepada jejakkasus.co.id.
Mungkin karena tau kondisi orang tua saya sakit dan tidak bisa ngomong, sambung DW.
“Hasil daripada lelang tanggal 12 Mei juga kita tidak diberitahukan dengan jelas oleh pihak BNI KC Cirebon, kita cuma dikasi tau bahwa pembeli sudah bayar ke bank tanpa kita tau bener bayar atau tidak karena kita tidak diberikan buktinya,” ujarnya.
“Setelah pembelian itu, kami juga tidak diberi tau pihak bank rincian hutangnya tinggal berapa, sisanya tinggal berapa dan hari ini pun mau lelang lagi kami tidak tau yang ke berapa. Katanya yang ke dua padahal waktu itu bilangnya lelang ke dua,” kata DW dengan penuh pertanyaan.
Berdasarkan hal tersebut, Surya Wijaya didampingi Istri Sianny Wijaya dan keluarganya mendatangi kantor KPKNL Cirebon untuk menghadiri proses lelang. Namun pihak KPKNL selaku perantara lelang memberitahukan bahwa lelang ditunda.
“Kami kesini menghadiri proses lelang tapi pihak KPKNL katanya lelang ditunda dan dilakukan mediasi dengan pihak bank, tetapi kenapa tiba-tiba muncul pemenang lelang,” tanya DW
Saat dikonfirmasi awak media Kepala KPKNL melalui Humas KPKNL mengatakan, selama pemohon dalam hal ini BNI KC Cirebon tidak membatalkan lelang maka proses lelang terus berjalan.
Menurut pihak Surya Wijaya, sikap dari KPKNL terebut telalu memihak kepada Bank BNI KC Cirebon. Pasalnya, pihak Surya Wijaya menginginkan mediasi damai dengan adil.
Dilain tempat, pihak BNI KC Cirebon melalui BNI Kanwil Bandung Divisi Remedial and Recovery Ekky Anas Kaprianna mengatakan, proses lelang sudah ada pembeli, bila ada keberatan silakan gugat ke pengadilan.
Pewarta: FR
Editor: Fauzy Rasidi
©JEJAK KASUS